Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Penertiban Parkir Liar di Blok M Square, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meningkatkan upaya penertiban parkir liar di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan menegaskan bahwa segala bentuk praktik parkir ilegal di area tersebut dilarang keras. Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) dengan melaporkan kejadian yang mereka temui.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Oktavianus Pasaribu, menyatakan pihaknya telah membuka saluran pengaduan khusus bagi warga yang ingin melaporkan keberadaan juru parkir liar (jukir) ilegal di kawasan Blok M, terutama di area Blok M Hub yang kini beroperasi 24 jam. Penegasan ini disampaikan mengingat banyaknya laporan mengenai oknum jukir yang menarik biaya parkir secara ilegal di dalam area Blok M Square, padahal pengunjung seharusnya hanya membayar sekali di pintu masuk.

"Kami menyediakan laporan pengaduan terkait jukir liar di Blok M, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan," ujar Bernard, beberapa waktu lalu.

Guna mengoptimalkan pengawasan dan penindakan, Sudinhub Jaksel akan terus berkoordinasi erat dengan Unit Pengelola (UP) Perparkiran serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain itu, Dishub DKI Jakarta berencana memasang kamera pengawas (CCTV) secara bertahap, meniru langkah sukses yang telah diterapkan di kawasan Tanah Abang, untuk memastikan pengawasan dapat dilakukan secara komprehensif selama 24 jam.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa juru parkir tidak lagi diperkenankan menarik tarif parkir di dalam area Blok M Square. Peran mereka saat ini dibatasi hanya untuk mengatur lalu lintas kendaraan. Pemberian uang dari pengemudi, jika ada, harus bersifat sukarela dan tidak boleh ada unsur pemaksaan atau kewajiban.

"Kami sudah menyampaikan ke pengelola parkir, bahwa itu tidak lagi boleh tarif di dalam (kawasan Blok M Square)," tegas Syafrin.

Bagi warga DKI Jakarta yang menemukan praktik parkir liar atau pungli, Pemprov DKI menyediakan 13 kanal pengaduan resmi yang dapat diakses dengan mudah, diantaranya:

  • Aplikasi Jakarta Kini (JaKi)
  • Media sosial resmi Pemprov DKI
  • Layanan WhatsApp di nomor 0811-1272-206
  • Pendopo Balai Kota Jakarta
  • Kantor wali kota
  • Kantor camat
  • Kantor lurah
  • Inspektorat

Setiap laporan yang masuk dapat dipantau perkembangannya secara transparan melalui laman crm.jakarta.go.id, dengan memasukkan nomor laporan pada fitur pelacakan yang tersedia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penanganan laporan.

Dengan penertiban yang gencar dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan tercipta efek jera bagi para pelaku parkir liar dan menumbuhkan budaya tertib dalam pengelolaan parkir di kawasan pusat perbelanjaan dan transit seperti Blok M. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran agar ruang publik tetap nyaman, aman, dan bebas dari praktik pungutan liar.