Pengusaha Penyuap Mantan Wali Kota Semarang Dituntut Lebih dari Dua Tahun Penjara
Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, menghadapi tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (28/5/2025).
Tuntutan ini terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri. Jaksa KPK, Rio Vernika Putra, menyatakan bahwa Rachmat terbukti bersalah dan pantas mendapatkan hukuman tersebut.
"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rachmat Utama Djangkar selama dua tahun enam bulan," tegas Jaksa Rio saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman badan, Jaksa KPK juga menuntut Rachmat untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," lanjut Rio.
Menurut dakwaan, Rachmat Utama Djangkar terbukti berupaya menyuap Heverita Gunaryati Rahayu dan Alwin Basri dengan tujuan mendapatkan proyek pengadaan meja dan kursi sekolah di sembilan kecamatan di wilayah Kota Semarang. Proyek ini memiliki nilai total mencapai Rp 18,4 miliar.
Rachmat Utama Djangkar melalui PT Deka Sari Perkasa berhasil memenangkan tender proyek pengadaan tersebut berkat bantuan dan dukungan dari Alwin Basri dan Heverita Gunaryati Rahayu. Setelah proyek selesai dikerjakan dan pembayaran diterima dari negara, Rachmat kemudian menyiapkan dana sebesar Rp 1,75 miliar yang rencananya akan diberikan kepada Heverita dan Alwin sebagai imbalan.
"Uang Rp 1,75 miliar merupakan fee 10 persen dari nilai proyek setelah dikurangi pajak," ungkap Jaksa Rio dalam persidangan.
Namun, rencana penyerahan uang suap tersebut akhirnya gagal. Alwin Basri menunda proses serah terima setelah mendapatkan informasi mengenai adanya tim dari KPK yang datang ke Kota Semarang untuk melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi. Alwin memerintahkan Rachmat untuk menunda penyerahan uang tersebut.
"Alwin Basri menyuruh menyimpan terlebih dahulu," imbuh Jaksa Rio.
Walaupun uang suap sebesar Rp 1,75 miliar tersebut belum sempat diterima oleh Heverita maupun Alwin, tindakan Rachmat Utama Djangkar dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Jaksa KPK menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan delik yang diatur dalam undang-undang.
Sidang tuntutan terhadap Rachmat Utama Djangkar ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat publik di Kota Semarang.