Polemik 108 Ijazah: Kuasa Hukum Diana Klarifikasi Penyerahan ke Polda Jatim

Kasus penahanan 108 ijazah oleh Jan Hwa Diana memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Elok Dwi Kadja, terungkap fakta bahwa penyerahan ratusan dokumen penting tersebut kepada Polda Jawa Timur dilakukan secara sukarela, bukan hasil dari penggeledahan seperti yang diberitakan sebelumnya.

Elok Dwi Kadja menjelaskan bahwa kliennya menyerahkan langsung ijazah-ijazah tersebut ke pihak kepolisian. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk kerjasama dalam proses hukum yang sedang berjalan. Lebih lanjut, Elok menegaskan bahwa seluruh dokumen, termasuk tambahan 38 dokumen kependudukan lainnya, telah diserahkan sepenuhnya kepada Polda Jatim untuk selanjutnya dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu para mantan karyawan Diana.

"Pihak Polda Jatim akan menyerahkan langsung ijazah-ijazah tersebut kepada para mantan karyawan Bu Diana," ungkap Elok. Ia juga mengimbau kepada para mantan karyawan Diana yang merasa dokumen kependudukannya masih berada di tangan kliennya, untuk segera berkoordinasi dengan Polda Jatim.

Kuasa hukum Diana juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda Jatim dalam membantu proses pengembalian dokumen-dokumen penting tersebut kepada para pemiliknya.

Sebelumnya, Diana melalui kuasa hukumnya juga telah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Permohonan maaf tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Elok dan Armuji di Rumah Aspirasi Surabaya. Elok menunjukkan surat tulisan tangan Diana yang berisi penyesalan dan permintaan maaf atas kesalahan yang telah diperbuat.

"Beliau mungkin terlambat menyadari kesalahannya, tetapi sekarang dengan ketulusan hati beliau menyatakan permintaan maaf kepada Cak Ji dan warga Surabaya yang sempat tersakiti dengan statement Bu Diana, terkhususnya untuk para karyawan dan eks karyawan pekerja," tutur Elok saat membacakan surat tersebut.

Elok menambahkan bahwa Diana berkomitmen untuk mengembalikan seluruh ijazah dan dokumen lainnya milik karyawan maupun mantan karyawan yang sempat ditahan. Diana juga berjanji akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Diana, melalui kuasa hukumnya, juga menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dan memenuhi kewajiban-kewajiban yang mungkin timbul terhadap mantan pekerja atau pihak lain yang merasa dirugikan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. "Beliau menyampaikan dapat berkoordinasi dengan saya selaku kuasa hukum untuk saya koordinasikan lebih lanjut dengan beliau," pungkas Elok.