Audit BPK Ungkap Inefisiensi Subsidi Pupuk: Kerugian Negara Capai Rp 2,92 Triliun
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini merilis laporan yang mengungkap adanya inefisiensi signifikan dalam pengelolaan dana subsidi pupuk selama periode 2020 hingga 2022. Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024, yang dipublikasikan pada Rabu, 28 Mei 2025, menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,92 triliun.
Fokus utama temuan BPK adalah pada PT Pupuk Indonesia, di mana alokasi pupuk urea bersubsidi dinilai tidak optimal. BPK menemukan bahwa alokasi produksi pupuk bersubsidi cenderung mengutamakan produsen dengan biaya produksi yang lebih tinggi, sementara produsen dengan biaya produksi rendah justru diprioritaskan untuk memproduksi pupuk non-subsidi. Ketidaksesuaian ini mengakibatkan pemborosan anggaran subsidi sebesar Rp 2,83 triliun. Lebih lanjut, BPK menyoroti bahwa pembagian alokasi subsidi belum sepenuhnya mempertimbangkan rata-rata tertimbang kapasitas operasional masing-masing produsen, sehingga memicu ketidakseimbangan dan potensi inefisiensi.
Menindaklanjuti temuan ini, BPK merekomendasikan agar Dewan Komisaris Pupuk Indonesia memberikan peringatan dan arahan kepada Direktur Utama dan Direktur Pemasaran perusahaan. BPK menilai bahwa kedua pejabat tersebut kurang cermat dalam menetapkan alokasi pupuk bersubsidi dan telah melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang sehat serta efisiensi. Ketidakcermatan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip tata kelola yang baik dan kurangnya pertimbangan terhadap efisiensi dalam alokasi pupuk bersubsidi kepada anak perusahaan.
Sebagai respons terhadap laporan BPK, VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Cindy Systiarani Galuhchandri, menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk terus melakukan transformasi guna meningkatkan efisiensi dan tata kelola. Transformasi ini meliputi digitalisasi proses bisnis, revitalisasi pabrik, dan modernisasi fasilitas produksi. Pupuk Indonesia juga berjanji untuk mempercepat transformasi agar kebijakan perusahaan sejalan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas, serta memenuhi rekomendasi BPK yang tertuang dalam IHPS II Tahun 2024. Sebagai BUMN yang patuh pada aturan keuangan negara, Pupuk Indonesia akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pengelolaan subsidi pupuk.