Politikus PSI Serahkan Bukti Tambahan ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Dian Sandi, seorang politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada hari Rabu (28/5/2025) untuk memberikan bukti tambahan terkait kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Bukti tersebut diserahkan dalam bentuk dua flashdisk kepada pihak berwajib.
"Saya membawa sejumlah bukti tambahan dalam dua flashdisk," ujar Dian kepada awak media di Polda Metro Jaya.
Menurut Dian, bukti-bukti tersebut berkaitan dengan pertemuannya dengan beberapa tokoh, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar. Pertemuan tersebut terjadi dalam program televisi dan siniar yang membahas isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Penyidik juga menggali informasi terkait pertemuan Dian dengan Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar. Dian menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting yang perlu diperjelas kepada penyidik terkait pertemuan-pertemuan tersebut.
"Dalam beberapa kesempatan di podcast dan televisi, terdapat pernyataan-pernyataan yang perlu didalami," ungkapnya.
Dian juga menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya yang telah dilakukan pada Senin (19/5/2025). Pada pemeriksaan pertama, Dian menjawab 25 pertanyaan seputar polemik dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Meskipun ia menegaskan tidak menjadi bagian dari pihak pelapor maupun terlapor, Dian diperiksa karena unggahannya di media sosial X yang menyatakan keaslian ijazah Jokowi. Unggahan tersebut berupa foto ijazah yang diklaim asli dan diperoleh dari seorang teman pada tanggal 1 April 2025.
"Saya menerima dokumen digital tersebut dari seorang teman. Dokumen tersebut sudah disalin beberapa kali sebelum sampai ke tangan saya," jelas Dian.
Dian menekankan pentingnya pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat dalam polemik ini, termasuk dirinya sendiri. Ia menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas unggahannya dan mempersilakan publik untuk memeriksanya karena tidak pernah menghapus unggahan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah melaporkan tuduhan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Masalah ini sebenarnya ringan, hanya tuduhan ijazah palsu. Namun, perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan transparan," kata Jokowi di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa ada beberapa pihak yang telah dilaporkan ke polisi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden. Setidaknya ada lima orang yang dilaporkan.
"Ada 24 objek (video) yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi. Diduga dilakukan oleh beberapa pihak, dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K," kata Yakup.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat terlapor dengan pasal-pasal KUHP terkait pencemaran nama baik dan UU ITE.
Berikut pasal yang menjerat terlapor:
- Pasal 310 KUHP
- Pasal 311 KUHP
- Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE
- Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE
- Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE