Sengketa Asal Usul Anak: Lisa Mariana Desak Ridwan Kamil Jalani Tes DNA
Kasus dugaan sengketa asal usul anak memasuki babak baru. Lisa Mariana, melalui kuasa hukumnya, secara terbuka menantang mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk melakukan tes DNA. Desakan ini dilayangkan menyusul sidang perdana gugatan perdata yang diajukan di Pengadilan Negeri Kota Bandung pada Rabu, 28 Mei 2025.
Markus Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana, menyatakan bahwa tes DNA adalah satu-satunya cara definitif untuk membuktikan siapa ayah biologis dari anak yang dilahirkan kliennya. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46 yang menjamin hak anak untuk mengetahui asal usulnya. Menurut keterangan Lisa Mariana, anak tersebut merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
"Upaya hukum dari gugatan kami ini ialah untuk mengetahui siapa bapak dari anak ini yang sudah dijamin putusan MK nomor 46. Yang menurut keterangan klien kami, anaknya ini hasil berhubungan dengan RK," ujar Markus.
Sidang perdana yang dimulai pada pukul 11.00 WIB difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan administrasi dan legalitas para pihak yang terlibat. Proses persidangan berjalan singkat dan hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap mediasi yang akan dilaksanakan minggu depan.
Markus Nababan menyoroti adanya kekurangan dalam legalitas pihak tergugat. Kekurangan tersebut termasuk absennya Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dari pemberi kuasa kepada pengacara tergugat. Hal ini dianggap penting untuk memverifikasi keabsahan bahwa Ridwan Kamil benar-benar memberikan kuasa kepada tim pengacaranya.
"Jalan keluar kearifan gentle sejumlah pihak, ya ayo tes DNA sama-sama," katanya.
"Semoga nanti berjalan baik disetujui, karena proses mediasi itu kan 30 hari ya. Jika mencapai perdamaian, berarti win-win solution di mana tak perlu hukuman dan sama-sama tes DNA jadinya," katanya.
Berikut poin-poin penting dari perkembangan kasus ini:
- Tantangan Terbuka: Lisa Mariana menantang Ridwan Kamil melakukan tes DNA.
- Sidang Perdana: Gugatan perdata telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
- Mediasi: Tahap selanjutnya adalah mediasi antara kedua belah pihak.
- Legalitas: Pihak penggugat menyoroti kekurangan dalam legalitas pihak tergugat.
- Dasar Hukum: Putusan MK nomor 46 menjadi dasar gugatan untuk mengetahui asal usul anak.