Menaker Terbitkan Surat Edaran Anti-Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengambil langkah tegas dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan adil dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025. Surat edaran yang dikeluarkan pada Rabu, 28 Mei 2025 ini secara eksplisit melarang segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja di seluruh Indonesia.
Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap dinamika ketenagakerjaan yang berkembang pesat dan kebutuhan mendesak untuk memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan. Menaker Yassierli menegaskan bahwa setiap individu berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, tanpa memandang perbedaan apapun.
SE tersebut menggarisbawahi empat poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh pemberi kerja:
- Hak atas Pekerjaan: Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, sesuai dengan amanat konstitusi.
- Larangan Diskriminasi: Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja dengan alasan apapun, termasuk ras, agama, suku, jenis kelamin, orientasi seksual, identitas gender, disabilitas, status perkawinan, usia, atau faktor lainnya yang tidak terkait dengan kualifikasi pekerjaan.
- Persyaratan Usia: Persyaratan usia dalam rekrutmen hanya diperbolehkan jika terdapat kepentingan khusus yang terkait dengan sifat atau karakteristik pekerjaan yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, persyaratan usia tidak boleh mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan kerja bagi pelamar.
- Penyandang Disabilitas: Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia berlaku sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Pemberi kerja wajib memberikan akomodasi yang wajar bagi penyandang disabilitas agar mereka dapat berpartisipasi penuh dalam proses rekrutmen dan bekerja secara efektif.
Menaker Yassierli telah menginstruksikan para gubernur untuk menyebarluaskan SE ini kepada bupati/wali kota serta seluruh pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap prinsip non-diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja di seluruh pelosok negeri.
Dengan diterbitkannya SE ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menciptakan pasar kerja yang inklusif dan adil bagi seluruh warga negara Indonesia. Diharapkan, langkah ini dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih beragam, produktif, dan sejahtera bagi semua.