Dokumen Kependudukan Eks Karyawan Diana Diserahkan di Polda Jatim, Bukan di Kantor Pengacara

Polda Jawa Timur akan menjadi lokasi penyerahan dokumen kependudukan milik mantan karyawan Jan Hwa Diana. Kepastian ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja, pada hari Rabu. Sebelumnya, terdapat rencana penyerahan dokumen-dokumen tersebut di kantor pengacara Elok Kadja Law Firm.

Keputusan perubahan lokasi penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Elok Dwi Kadja dan Wakil Walikota Surabaya, Armuji, di Rumah Aspirasi pada hari Selasa. Pertemuan tersebut membahas upaya percepatan pengembalian dokumen-dokumen penting milik para mantan karyawan.

"Dari pihak Polda nanti yang akan menyerahkan langsung ke para eks karyawannya Bu Diana," ujar Elok, memberikan klarifikasi terkait perubahan lokasi pengambilan dokumen. Langkah ini diapresiasi oleh Elok Dwi Kadja sebagai bentuk respons cepat dan bantuan dari Polda Jatim dalam menangani permasalahan dokumen kependudukan ini. Ia menambahkan, “Dalam hal ini saya sangat mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang bersedia direpotin untuk membagikan dokumen kependudukan tersebut kepada pemiliknya.”

Adapun dokumen kependudukan yang akan diserahkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), buku nikah, Surat Izin Mengemudi (SIM A dan B), serta Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el. Dokumen-dokumen ini adalah milik sekitar 35 orang, yang terdiri dari mantan karyawan dan karyawan yang saat ini masih bekerja di CV Sentosa Seal.

Sementara itu, Elok Dwi Kadja juga menjelaskan mengenai status 108 ijazah yang sebelumnya ditahan. Ijazah-ijazah tersebut saat ini masih berada di Polda Jatim. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengembalian ijazah-ijazah tersebut kepada pemiliknya.

Sebelumnya, sempat diinformasikan bahwa pengembalian dokumen kependudukan akan dilakukan di kantor Elok Kadja Law Firm. Namun, dengan adanya koordinasi bersama Wakil Walikota Surabaya dan Polda Jatim, lokasi penyerahan dialihkan ke Polda Jatim untuk efisiensi dan kemudahan akses bagi para mantan karyawan.

Elok menegaskan komitmennya untuk mengembalikan seluruh dokumen kependudukan kepada pemiliknya. Namun, terdapat pengecualian untuk BPKB dan surat rumah. Hal ini dikarenakan adanya perjanjian utang piutang yang mendasari penahanan dokumen-dokumen tersebut. Elok akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Jan Hwa Diana mengenai status dan mekanisme pengembalian BPKB dan surat rumah tersebut. Selain itu, terdapat satu sertifikat rumah dan dua BPKB motor yang kepemilikannya atas nama saudara Diana, sehingga memerlukan koordinasi lebih lanjut sebelum diputuskan pengembaliannya.