Dokumen Kependudukan Karyawan CV Sentosa Seal Dikembalikan ke Polda Jatim Atas Arahan Wakil Walikota Surabaya
Surabaya, Jawa Timur - Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja, mengambil langkah proaktif dengan mengembalikan seluruh dokumen kependudukan milik mantan karyawan CV Sentosa Seal kepada Polda Jawa Timur. Tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari saran yang diberikan oleh Wakil Walikota Surabaya, Armuji, yang akrab disapa Cak Ji.
Penyerahan dokumen-dokumen penting tersebut, termasuk ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), buku nikah, dan Kartu Keluarga (KK), dilakukan pada hari Rabu, 28 Mei 2025. Elok Dwi Kadja menjelaskan bahwa Polda Jatim akan bertanggung jawab untuk menyerahkan langsung dokumen-dokumen tersebut kepada para pemiliknya, yaitu mantan karyawan dan karyawan CV Sentosa Seal.
"Kami mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang bersedia membantu mendistribusikan dokumen-dokumen ini kepada pemiliknya," ujar Elok.
Sebelumnya, Elok Dwi Kadja telah berdiskusi dengan Cak Ji di Rumah Aspirasi untuk mencari solusi terkait pengembalian dokumen-dokumen tersebut. Awalnya, pihak kepolisian menolak menerima dokumen-dokumen tambahan karena dianggap tidak relevan dengan perkara yang sedang berjalan. Menanggapi hal ini, Cak Ji menyarankan agar seluruh dokumen diserahkan kepada Polda Jatim agar dapat diproses secara hukum dan dikembalikan kepada pemiliknya.
"Saya sarankan agar diproses secara hukum di Polda Jatim, harapannya agar ini bisa menjadi barang bukti dan ditindaklanjuti secara hukum. Bukan wewenang saya, yang berhak mengembalikan kepada karyawan adalah Polda Jatim," tegas Cak Ji.
Cak Ji juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi Diana dan perusahaan-perusahaan lain agar lebih berhati-hati dalam mengelola dokumen-dokumen penting milik karyawan.
Rincian Dokumen yang Dikembalikan:
- Ijazah: 108 lembar
- SKCK
- SIM
- Buku Nikah
- Kartu Keluarga (KK)
Bagi mantan karyawan dan karyawan CV Sentosa Seal yang merasa dokumen kependudukannya masih berada di tangan perusahaan, dapat segera berkoordinasi dengan pihak Polda Jatim untuk proses pengambilan.