JAKI Kembali Hadir dengan Sejumlah Fitur Unggulan Baru

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dengan penambahan 11 fitur inovatif. Peluncuran kembali aplikasi ini diresmikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaludin, menjelaskan bahwa pembaruan ini menjadikan JAKI sebagai aplikasi yang lebih komprehensif dan mudah digunakan. Dengan penambahan fitur-fitur baru ini, JAKI diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan mempermudah interaksi antara warga Jakarta dengan pemerintah daerah.

Fitur-fitur Baru dalam Aplikasi JAKI:

Berikut adalah 11 fitur baru yang tersedia dalam aplikasi JAKI:

  • Antrean Fasilitas Kesehatan: Memungkinkan warga untuk mengambil nomor antrean secara online di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.
  • JKN Mobile: Integrasi dengan aplikasi JKN Mobile untuk mempermudah akses layanan kesehatan yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.
  • Feedback and Rating: Warga dapat memberikan umpan balik dan penilaian terhadap layanan publik yang mereka terima, sehingga membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
  • Ambulans (Tim Medis Reaksi Cepat): Memudahkan warga untuk memanggil ambulans dalam keadaan darurat dengan respon yang cepat.
  • Panggilan Darurat 112: Fitur untuk melakukan panggilan darurat ke nomor 112, yang merupakan layanan panggilan darurat nasional.
  • Layanan Kapal Jenazah (Khusus Kepulauan Seribu): Layanan khusus untuk warga Kepulauan Seribu yang membutuhkan transportasi jenazah.
  • Layanan Rumah Singgah: Informasi dan akses ke rumah singgah yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta bagi warga yang membutuhkan tempat tinggal sementara.
  • Notifikasi Peringatan Dini: Pemberitahuan dini mengenai potensi bencana atau kejadian penting lainnya di Jakarta.
  • Cek Ketersediaan Kamar di Rumah Sakit: Memungkinkan warga untuk mengecek ketersediaan kamar di rumah sakit secara online.
  • JakCare: Platform untuk menyampaikan keluhan atau masalah terkait pelayanan publik di Jakarta.
  • Peta Kantong Parkir: Informasi mengenai lokasi dan ketersediaan kantong parkir di Jakarta.

Selain penambahan fitur-fitur baru, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan jaminan perlindungan data pribadi bagi warga yang menggunakan fitur Lapor Warga. Fitur ini merupakan kanal pengaduan terintegrasi yang memungkinkan warga untuk menyampaikan keluhan atau laporan terkait berbagai masalah di Jakarta. Hampir seluruh pengaduan yang masuk melalui kanal pengaduan terintegrasi, masuk melalui aplikasi JAKI.

Laporan yang masuk melalui JAKI juga digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pegawai pemerintah. Pegawai yang tidak menanggapi laporan dalam waktu enam hari akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan merespons keluhan warga dengan cepat dan efektif.