Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Evaluasi Gelar Pahlawan, Soeharto Masuk Daftar

Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah proaktif dengan membentuk tim ad hoc yang bertugas menelaah dan mengevaluasi usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada sejumlah tokoh penting dalam sejarah Indonesia. Pembentukan tim ini menandai keseriusan pemerintah dalam menanggapi berbagai aspirasi dan pertimbangan terkait pemberian penghargaan tertinggi kepada individu yang dinilai berjasa bagi bangsa dan negara. Salah satu nama yang menjadi sorotan dalam proses evaluasi ini adalah Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.

Tim ad hoc ini terdiri dari para ahli di berbagai bidang, termasuk sejarawan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang memiliki kredibilitas dan pengetahuan mendalam tentang sejarah dan nilai-nilai kepahlawanan. Mereka akan bertugas secara independen dan objektif dalam menilai kelayakan setiap nama yang diusulkan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti rekam jejak, kontribusi, dan dampak positif yang dihasilkan bagi masyarakat dan negara.

Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menjelaskan bahwa tim ad hoc saat ini sedang dalam proses mengumpulkan dan menampung semua usulan yang masuk. Sidang tim dijadwalkan pada awal Juni untuk membahas secara mendalam setiap calon pahlawan. Hasil dari sidang tersebut kemudian akan diserahkan kepada Menteri Sosial untuk ditandatangani sebelum diteruskan ke Dewan Gelar di Istana Kepresidenan untuk pertimbangan lebih lanjut.

Proses evaluasi ini juga akan melibatkan penampungan aspirasi publik terkait usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Kemensos menyadari bahwa isu ini dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Oleh karena itu, semua pertimbangan dan pandangan dari berbagai elemen masyarakat akan menjadi bagian penting dari penilaian kelayakan seorang tokoh untuk menerima gelar pahlawan nasional. Meskipun demikian, usulan resmi dari masyarakat melalui jalur yang telah ditetapkan tetap harus diterima dan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sidang Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat (TP2GP) Kemensos tidak hanya akan mempertimbangkan aspek historis, tetapi juga masukan dari publik mengenai rekam jejak dan kontribusi tokoh yang diusulkan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa proses pemberian gelar pahlawan nasional dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Selain nama Soeharto, terdapat beberapa nama lain yang juga diusulkan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional, antara lain:

  • KH Abdurrahman Wahid (Jawa Timur)
  • Sansuri (Jawa Timur)
  • Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah)
  • Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh)
  • K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat)

Selain itu, terdapat empat nama baru yang diusulkan pada tahun ini, yaitu:

  • Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali)
  • Deman Tende (Sulawesi Barat)
  • Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara)
  • K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur)

Dengan dibentuknya tim ad hoc dan keterlibatan berbagai pihak dalam proses evaluasi, diharapkan pemberian gelar pahlawan nasional dapat dilakukan secara objektif dan adil, serta mencerminkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para tokoh yang telah berjasa bagi bangsa dan negara.