Mahasiswa UGM Jadi Tersangka: Lalai Berkendara Picu Kecelakaan Maut di Sleman

Tragedi lalu lintas merenggut nyawa seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Sleman. Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM, kini ditetapkan sebagai tersangka atas insiden yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), rekan sesama mahasiswa UGM.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman mengungkapkan, Christiano diduga lalai saat mengemudikan mobil BMW dengan nomor polisi B-1442-NAC. Mobil tersebut menabrak sepeda motor Vario bernomor polisi B 3373 PCG yang dikendarai Argo. Akibat benturan keras, Argo terpental dan mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kapolresta Sleman, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa Christiano diduga tidak menguasai laju kendaraannya saat kejadian. Investigasi awal menunjukkan bahwa Christiano tidak melakukan upaya pengereman atau membunyikan klakson sebelum menabrak motor Argo. Bahkan, mobil BMW yang dikemudikannya sempat oleng ke kanan dan menabrak mobil Honda CR-V bernomor polisi AB-1623-JR yang sedang parkir di tepi jalan.

"Pengemudi BMW tidak menguasai laju kendaraannya," ujar Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo. "Tidak ada upaya menghindar, kemudian pengereman itu dilaksanakan setelah menabrak."

Christiano sendiri mengakui kepada pihak kepolisian bahwa dirinya kurang berkonsentrasi saat mengemudi. Polisi juga menyoroti tindakan Christiano yang melanggar marka jalan saat berkendara.

"Pada saat di kendaraan dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian pengereman itu dilaksanakan setelah menabrak," imbuh Kapolresta Sleman.

Kasus ini bermula ketika Christiano mengendarai BMW di jalanan Sleman. Karena kurangnya konsentrasi dan dugaan kelalaian, mobilnya menabrak sepeda motor yang dikendarai Argo. Kecelakaan ini tidak hanya merenggut nyawa seorang mahasiswa, tetapi juga membawa implikasi hukum yang serius bagi Christiano. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa (27/5) dan terancam hukuman pidana atas kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Penetapan Christiano sebagai tersangka menambah duka mendalam bagi keluarga dan kerabat Argo. Pihak UGM juga menyampaikan belasungkawa atas kejadian tragis ini. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat berkendara, serta pentingnya mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan demi mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merenggut nyawa.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa UGM, ditetapkan sebagai tersangka.
  • Korban adalah Argo Ericko Achfandi (19), juga mahasiswa UGM.
  • Kecelakaan terjadi di Sleman.
  • Christiano diduga lalai dan tidak melakukan upaya pencegahan kecelakaan.
  • Christiano mengakui kurang konsentrasi saat berkendara.