Penghapusan Utang UMKM: Realisasi Masih Jauh dari Target, Aturan Jadi Kendala Utama

Pemerintah terus berupaya untuk meringankan beban pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program penghapusan utang. Namun, realisasi program ini masih jauh dari target yang ditetapkan, terutama untuk fase kedua yang menargetkan satu juta UMKM.

Menteri UMKM, Maman Abdurahman, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, baru sekitar 20.000 UMKM yang utangnya telah dihapus oleh bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Angka ini masih jauh di bawah target awal fase pertama, yaitu 67.668 UMKM. Kendala utama terletak pada belum adanya aturan yang memungkinkan penghapusan utang tanpa melalui proses restrukturisasi piutang terlebih dahulu.

Menurut Maman, selama ini, bank-bank Himbara mensyaratkan restrukturisasi dan upaya penagihan maksimal sebelum utang UMKM dapat dihapusbukukan. Persyaratan ini sesuai dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Namun, restrukturisasi utang mikro di bawah Rp 50 juta seringkali tidak efisien karena biaya restrukturisasi bisa lebih tinggi daripada nilai utang itu sendiri. Untuk mengatasi kendala ini, Kementerian UMKM bersama Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) BUMN dan aturan dari OJK. Aturan ini diharapkan dapat membebaskan Himbara dari kewajiban restrukturisasi untuk utang mikro.

"Kendalanya terkait penghapusan piutang itu bahwa ada kewajiban restrukturisasi kan. Namun kan kita Alhamdulillah sudah punya landasan hukum bahwa untuk usaha mikro, kecil itu bisa untuk tidak dilakukan restrukturisasi. Namun perlu ada aturan turunan yaitu dibuat Permen BUMN dan tentunya dengan OJK. Ini sedang kita tuntaskan semuanya," jelas Maman.

Target pemerintah adalah menghapus utang satu juta UMKM. Maman optimis bahwa target ini dapat tercapai jika aturan turunan yang sedang disusun segera diterbitkan. Dengan adanya aturan tersebut, proses penghapusan utang fase kedua dapat segera dimulai.

"Kalau target, total yang bisa dihapus tagihkan itu kurang lebih kan 1 juta. Ya kita akan menuju ke sana. Jadi arahnya kita, pokoknya kita konsisten pada target awal karena di dalam daftar catatan di Himbara kita yang bisa dihapustagihkan itu kurang lebih ada 1 juta potensi. Jadi kita akan menuju ke situ aja targetnya kita," paparnya.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Realisasi Penghapusan Utang: Baru 20.000 UMKM dari target 67.668 UMKM di fase pertama.
  • Kendala Utama: Belum ada aturan penghapusan utang tanpa restrukturisasi.
  • Solusi: Penyusunan Permen BUMN dan aturan OJK.
  • Target Pemerintah: Menghapus utang 1 juta UMKM.