Antisipasi Gelombang PHK di Sektor Hotel dan Restoran, Pemerintah Siapkan Strategi Mitigasi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merespons potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang membayangi industri perhotelan dan restoran. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyatakan bahwa pemerintah menyadari seriusnya ancaman ini dan tengah mempersiapkan langkah-langkah antisipatif.
"Kita harus melihat ini sebagai sebuah realitas. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana kita menyikapinya," ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Kemenaker telah memproyeksikan potensi PHK sebagai salah satu tantangan utama sejak akhir tahun 2024. Prediksi ini tidak hanya terbatas pada sektor perhotelan dan restoran, tetapi juga mencakup industri padat karya dan sektor ekonomi lainnya.
Untuk mengatasi potensi dampak negatif PHK, pemerintah telah menyiapkan serangkaian program mitigasi. Salah satu program utama adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang bertujuan memberikan dukungan finansial sementara bagi pekerja yang terkena PHK. Selain itu, pemerintah juga akan menyediakan fasilitas pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan keterampilan (upskilling) untuk membantu pekerja yang terkena PHK mendapatkan pekerjaan baru.
"Kami menyiapkan fasilitas untuk upskilling dan reskilling. Kami juga memberikan dukungan penuh melalui Satuan Tugas (Satgas) PHK, yang akan bekerja dari hulu hingga hilir untuk mengatasi masalah ini," kata Yassierli.
Sebelumnya, laporan dari pelaku industri menunjukkan bahwa sekitar 70% pengelola hotel dan restoran berpotensi melakukan PHK. Faktor utama yang memicu potensi PHK ini adalah penurunan signifikan dalam tingkat hunian kamar hotel dan jumlah pengunjung restoran. Penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah sejak awal tahun 2025.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menjelaskan bahwa efisiensi anggaran kementerian dan lembaga berdampak signifikan pada sektor perhotelan, restoran, pariwisata, dan properti. Meskipun efisiensi anggaran bertujuan untuk mengalokasikan dana ke program yang lebih produktif, dampaknya terasa oleh pelaku usaha di sektor-sektor tersebut.
"Sektor pariwisata dan perhotelan, properti, banyak terdampak. Ini karena adanya efisiensi. Efisiensi itu disebabkan supaya pemerintah itu mengalokasikan dana yang dianggap lebih produktif," kata Anindya.
Anindya mengakui bahwa efisiensi anggaran menyebabkan perlambatan aktivitas bisnis. Akibatnya, pelaku usaha terpaksa melakukan penghematan, termasuk mengurangi jumlah tenaga kerja. Kondisi ini menunjukkan bahwa efisiensi anggaran, meskipun bertujuan baik, memiliki konsekuensi yang perlu diatasi secara komprehensif untuk menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan.
Berikut adalah program mitigasi yang disiapkan pemerintah:
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Program ini memberikan bantuan finansial sementara bagi pekerja yang terkena PHK.
- Pelatihan Ulang (Reskilling): Program ini memberikan pelatihan keterampilan baru kepada pekerja yang terkena PHK, agar mereka dapat memperoleh pekerjaan di sektor lain.
- Peningkatan Keterampilan (Upskilling): Program ini meningkatkan keterampilan yang sudah dimiliki pekerja, agar mereka dapat bersaing di pasar kerja yang semakin kompetitif.
- Satuan Tugas (Satgas) PHK: Satgas ini bertugas untuk mengkoordinasikan upaya penanganan PHK dari hulu hingga hilir.