Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak di Blora: Tersangka Terancam Hukuman Mati

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak di Blora: Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polres Blora menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Muslikin (45) dan anaknya, SKP (9), di Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Rekonstruksi yang berlangsung selama 90 menit pada Senin (10/3/2025) ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Kejaksaan Negeri Blora, Kepala Desa Sambonganyar, keluarga korban, dan tersangka, M. Khundori. Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menegaskan bahwa tersangka terancam hukuman mati atas perbuatan keji yang telah dilakukannya.

Proses rekonstruksi ini, menurut Kapolres, sangat krusial untuk memperkuat berkas perkara dan memastikan kesesuaian antara keterangan saksi dan fakta yang ditemukan di lapangan. Hal ini menjadi langkah penting dalam menuntaskan kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Blora tersebut. Rekonstruksi secara detail menggambarkan bagaimana tersangka, M. Khundori, dengan sengaja mencampurkan racun tikus dan apotas ke dalam air minum milik korban. Ia dengan licik memasukkan cairan mematikan tersebut ke dalam botol minuman, lalu menyimpannya dalam galon air minum dan teko yang biasa digunakan korban. Adegan tersangka melayat kedua korban setelah mereka meninggal dunia juga diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Kehadiran tersangka dalam rekonstruksi ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian, sehingga mempermudah proses penyidikan dan memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Penangkapan tersangka di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (25/2/2025), menandai babak baru dalam pengungkapan kasus ini. Sebelumnya, Muslikin dan SKP ditemukan meninggal dunia pada Jumat (21/2/2025) setelah mengonsumsi air yang telah terkontaminasi racun. Kecepatan dan ketelitian petugas kepolisian dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi. Dengan terungkapnya motif dan kronologi kejadian melalui rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Blora pun akan segera dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh administrasi.

Detail Rekonstruksi:

  • Tersangka menuangkan racun apotas dan racun tikus ke dalam botol minuman.
  • Tersangka memasukkan botol minuman berisi racun tersebut ke dalam galon air minum dan teko milik korban.
  • Tersangka diperagakan melayat kedua korban setelah mereka meninggal dunia.
  • Rekonstruksi dihadiri oleh pihak kejaksaan, kepala desa, keluarga korban dan tersangka.

Dengan terungkapnya fakta-fakta melalui rekonstruksi ini, diharapkan publik dapat memahami kronologi kejadian secara utuh dan memperoleh keyakinan akan proses penegakan hukum yang adil dan transparan. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan pencegahan terhadap tindak kejahatan yang terencana dan kejam.