Implikasi Putusan MK: Pemerintah Kaji Implementasi Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penyelenggaraan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta memicu respons dari pemerintah. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyatakan bahwa putusan tersebut memerlukan kajian mendalam dan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Fajar, pendidikan merupakan urusan yang bersifat concurrent, yang berarti tanggung jawabnya dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Khususnya untuk pendidikan dasar seperti Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), pengelolaan dan tanggung jawab berada di tangan pemerintah daerah, kota, dan kabupaten. Oleh karena itu, implementasi putusan MK akan melibatkan koordinasi yang intensif dengan pemerintah daerah.
Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah melakukan kajian internal untuk memahami implikasi dari putusan MK tersebut. Selain itu, Kemendikdasmen juga menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto terkait langkah-langkah yang akan diambil.
Putusan MK sendiri merupakan respons terhadap gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Gugatan tersebut menyoroti ketidakadilan yang timbul akibat frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" yang selama ini hanya berlaku untuk sekolah negeri.
MK berpendapat bahwa pembatasan tersebut menciptakan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri. Data tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan bahwa sekolah negeri hanya mampu menampung 970.145 siswa SD, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa.
Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada siswa yang terhalang memperoleh pendidikan dasar karena faktor ekonomi atau keterbatasan sarana pendidikan. Untuk menjamin hak atas pendidikan, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.
Dengan putusan ini, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Putusan tersebut kemudian diartikan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.