Pemkot Serang Terbitkan Aturan Baru: Larangan Study Tour dan Wisuda di Luar Daerah untuk Sekolah PAUD hingga SMP
Pemkot Serang Batasi Kegiatan Sekolah Demi Efisiensi dan Ringankan Beban Orang Tua
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur kegiatan sekolah tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Melalui Surat Edaran (SE) Nomor:100/05-Pemt/SE/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, secara resmi melarang penyelenggaraan kegiatan karyawisata atau study tour di luar wilayah Provinsi Banten, serta pelaksanaan wisuda di luar lingkungan sekolah. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi dan juga untuk meringankan beban ekonomi orang tua siswa.
SE tersebut secara tegas melarang seluruh sekolah negeri dan swasta di jenjang PAUD hingga SMP untuk melaksanakan kegiatan study tour bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan di luar Provinsi Banten. Larangan juga dilayangkan terhadap penyelenggaraan acara seremonial perpisahan, pelepasan, atau wisuda di luar lingkungan sekolah yang memberatkan biaya orang tua atau wali murid. Pemkot Serang menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan mengurangi beban finansial yang ditanggung oleh masyarakat, terutama di tengah kondisi perekonomian yang masih perlu perhatian.
Selain pembatasan kegiatan ekstrakurikuler tersebut, surat edaran ini juga mencantumkan sejumlah poin penting lainnya. Sekolah dilarang menahan ijazah siswa/siswi lulusan dengan alasan apa pun. Praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun, termasuk pungutan uang bangunan, seragam, buku tertentu, dan iuran lainnya dalam proses Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), juga ditegaskan untuk dihentikan. Pemkot Serang serius dalam menegakkan aturan ini dan telah menugaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara ketat, serta melaporkan temuannya kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Wali Kota Budi Rustandi dalam kunjungannya ke SMPN 10 Kota Serang pada Senin (10/3/2025) menegaskan kembali komitmen Pemkot Serang terhadap kebijakan ini. Beliau menjelaskan bahwa jika sekolah tetap ingin menyelenggarakan study tour, maka kegiatan tersebut harus dilaksanakan di dalam Provinsi Banten. Wisuda pun hanya diperbolehkan untuk dilakukan di lingkungan sekolah masing-masing. Sanksi tegas, termasuk potensi pencopotan kepala sekolah, akan diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan aturan tersebut ditaati dan efektivitasnya terjaga.
Kebijakan Pemkot Serang ini sejalan dengan surat edaran sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten, yang juga melarang kegiatan study tour ke luar Provinsi Banten, dengan pertimbangan faktor cuaca dan kondisi ekonomi. Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih efisien, terjangkau, dan berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran di dalam kelas.
Poin-poin penting dalam Surat Edaran:
- Larangan study tour di luar Provinsi Banten untuk PAUD hingga SMP.
- Larangan wisuda di luar lingkungan sekolah.
- Larangan menahan ijazah siswa/siswi.
- Larangan pungutan liar dalam berbagai bentuk selama PPDB.
- Sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar, termasuk pemecatan kepala sekolah.
- Monitoring dan evaluasi ketat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.
Langkah tegas Pemkot Serang ini diharapkan dapat menciptakan iklim pendidikan yang lebih sehat dan efisien, sekaligus meringankan beban ekonomi para orang tua siswa.