Gubernur Pramono Rasakan Langsung Kemacetan Jakarta Saat Jajal Transjabodetabek
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengalami langsung pengalaman terjebak kemacetan saat menggunakan layanan Transjabodetabek pada hari Rabu (28/5/2025). Hal ini terjadi ketika ia hendak menghadiri acara re-launching JAKI di kawasan Terowongan Kendal, Sudirman, Jakarta Pusat. Momen ini bertepatan dengan pemberlakuan kebijakan baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Pramono tiba di halte Tosari 3 sekitar pukul 16.15 WIB. Ia bersama Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menaiki bus Transjabodetabek dengan rute 1P jurusan Senen–Blok M. Perjalanan mereka menjadi cerminan realitas sehari-hari warga Jakarta yang harus berhadapan dengan kemacetan parah, khususnya pada jam-jam sibuk sore. Bus yang mereka tumpangi terjebak dalam kepadatan lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, di antara kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat yang bergerak lambat dengan kecepatan sekitar 20 km/jam.
Kondisi lalu lintas yang padat menyebabkan bus Transjabodetabek harus mengantre di belakang dua bus lainnya sebelum dapat berhenti di halte Tosari 3. Setibanya di halte, Pramono, yang mengenakan jaket bertuliskan Jakarta Smart City, disambut oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kadiskominfotik) Budi Awalludin. Sambil berjalan perlahan dan menyapa awak media, Pramono menanggapi pertanyaan mengenai kemacetan yang dialaminya dengan singkat, "Dinikmati."
Sebelumnya, Pemprov Jakarta telah resmi memberlakukan kebijakan yang mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
Ingub tersebut mewajibkan ASN untuk menggunakan berbagai moda transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja, termasuk:
- Transjakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Jabodetabek
- Kereta Bandara
- Bus reguler
- Angkot
- Kapal
- Kendaraan antar jemput karyawan
Namun, kebijakan ini memberikan pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus. ASN yang menggunakan transportasi umum diwajibkan untuk mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja.