Kejagung Intensifkan Investigasi Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek, 28 Saksi Diperiksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2023. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 28 saksi untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang relevan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa jumlah saksi yang telah diperiksa hingga saat ini mencapai 28 orang, termasuk pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini. Proses pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam upaya mengungkap fakta dan potensi pelanggaran hukum yang terjadi dalam proyek pengadaan laptop tersebut.
Di antara 28 saksi yang telah dimintai keterangan, terdapat dua nama yang menarik perhatian publik, yaitu FH dan JT, yang merupakan staf khusus dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Keterlibatan FH dan JT dalam kasus ini semakin mencuat setelah penyidik melakukan penggeledahan di apartemen mereka terkait dengan dugaan korupsi pengadaan laptop.
Penggeledahan dilakukan pada 21 Mei 2025 di dua lokasi berbeda. Dari apartemen FH yang terletak di Apartemen Kuningan Place, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- Satu unit laptop merek Asus Zenbook Notebook PC
- Empat unit ponsel merek Samsung
- Satu kartu SIM Telkomsel
Sementara itu, dari kediaman JT di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, penyidik mengamankan barang bukti berupa:
- Satu unit harddisk eksternal kapasitas 1TB merek WD
- Satu unit harddisk eksternal kapasitas 300GB merek WD
- Satu unit flashdisk kapasitas 8GB berwarna hitam merah
- Satu unit laptop HP Envy x360 convertible berwarna hitam
- Lima belas buah buku agenda dengan sampul dan tulisan yang beragam
Meski telah menjalani pemeriksaan intensif, status FH dan JT saat ini masih sebagai saksi. Kejagung mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh keduanya selama proses penyidikan. Karena sikap kooperatif tersebut, penyidik belum merasa perlu untuk melakukan tindakan pencekalan terhadap FH dan JT.
Penyidik Kejaksaan Agung saat ini masih fokus pada pengumpulan bukti dan informasi yang lebih mendalam untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Selain itu, penyidik juga tengah berupaya menghitung potensi kerugian negara yang mungkin timbul akibat pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek yang menelan anggaran hingga Rp 9,9 triliun tersebut. Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan menjadi ujian bagi komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan.