Sengketa Hak Cipta 'Nuansa Bening': Vidi Aldiano Digugat Atas Dugaan Pelanggaran dan Eksploitasi Lagu

Sengketa Hak Cipta 'Nuansa Bening': Vidi Aldiano Digugat Atas Dugaan Pelanggaran dan Eksploitasi Lagu

Kabar mengejutkan datang dari dunia musik Tanah Air. Penyanyi Vidi Aldiano terjerat dalam sengketa hak cipta terkait lagu legendaris "Nuansa Bening". Keenan Nasution dan Rudy Pekerti, dua pencipta lagu yang pertama kali dipopulerkan pada tahun 1978 itu, melayangkan gugatan terhadap Vidi atas dugaan pelanggaran hak cipta dan eksploitasi komersial tanpa izin.

Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang dan tim. Sidang perdana kasus ini digelar pada Rabu, 28 Mei 2025. Namun, sidang tersebut ditunda karena pihak Vidi Aldiano selaku tergugat tidak hadir. Minola Sebayang menjelaskan bahwa pembacaan gugatan akan dilakukan saat tergugat hadir.

"Nuansa Bening" sendiri, menurut Minola, adalah lagu yang sangat populer dan telah dinyanyikan oleh banyak musisi ternama, termasuk Fariz RM. Ia menekankan bahwa Vidi Aldiano bukanlah penyanyi pertama yang mempopulerkan lagu tersebut. Lagu ini menjadi populer kembali setelah di-remake oleh Vidi.

Permasalahan berawal ketika Vidi Aldiano merekam ulang lagu "Nuansa Bening" pada tahun 2008 dan mendistribusikannya dalam format VCD dan kaset. Selain itu, lagu tersebut juga dibawakan dalam berbagai konser selama lebih dari satu dekade, sekitar 16 tahun. Pihak penggugat menduga bahwa Vidi Aldiano telah melakukan eksploitasi lagu tersebut melalui berbagai platform digital tanpa izin dari pencipta lagu.

Minola Sebayang menambahkan bahwa lagu "Nuansa Bening" telah digunakan secara komersial dalam lebih dari 300 pertunjukan sejak tahun 2008 hingga awal tahun 2020-an tanpa adanya permintaan izin kepada Keenan Nasution dan Rudy Pekerti selaku pencipta lagu. Ia menyayangkan tidak adanya komunikasi atau upaya lain dari Vidi Aldiano terhadap pencipta lagu selama periode tersebut.

Sebelumnya, pihak manajemen Vidi Aldiano sempat menawarkan kompensasi sebesar Rp 50 juta, yang kemudian dinaikkan menjadi ratusan juta rupiah. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak Keenan Nasution dan Rudy Pekerti. Minola Sebayang merujuk pada Undang-Undang Hak Cipta, yang mengatur bahwa pelanggaran hak cipta dapat dikenakan denda hingga puluhan miliar rupiah, mengingat eksploitasi yang telah berlangsung lama.

Pihak penggugat menegaskan bahwa tujuan membawa perkara ini ke pengadilan bukanlah untuk membuktikan adanya pelanggaran, melainkan untuk mencari keadilan dalam bentuk kompensasi yang dianggap pantas dan wajar. Mereka berharap ganti rugi yang diberikan sesuai dengan nilai yang dieksploitasi selama ini.

"Jadi sebenarnya kita ke pengadilan bukan lagi berdebat ada permasalahan atau tidak, tapi lebih kepada berapa sih nilai ganti rugi yang patut dan wajar, apakah sesuai dengan yang ditawarkan Vidi, atau yang diharapkan klien kami," pungkas Minola.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Vidi Aldiano terkait gugatan hak cipta ini. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan lebih lanjut.

Daftar Poin Sengketa:

  • Dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening".
  • Eksploitasi komersial lagu tanpa izin pencipta.
  • Rekaman ulang dan distribusi lagu oleh Vidi Aldiano pada 2008.
  • Pembawaan lagu dalam ratusan konser selama 16 tahun.
  • Tawaran kompensasi yang ditolak oleh pencipta lagu.
  • Tuntutan ganti rugi yang pantas dan wajar.