Komisioner Bawaslu Pandeglang Diperiksa DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Penanganan Politik Uang

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik politik uang yang terjadi di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang.

Sidang pemeriksaan dipimpin langsung oleh anggota DKPP, J Kristiadi, dan dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Banten. Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiyadi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, laporan yang masuk ke DKPP berasal dari pihak yang merasa tidak puas dengan penanganan dugaan politik uang yang sebelumnya ditangani oleh Bawaslu Pandeglang.

Febri menjelaskan bahwa dalam sidang pemeriksaan, pelapor tidak hadir, namun unsur dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari anggota Bawaslu Pandeglang, kepolisian, dan kejaksaan, turut hadir untuk memberikan keterangan. Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu Pandeglang telah berupaya semaksimal mungkin dalam menangani setiap laporan pelanggaran yang masuk, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan peraturan bersama Gakkumdu.

Kristiadi, saat dikonfirmasi secara terpisah, menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada putusan yang diambil. Ia meminta semua pihak untuk menunggu pengumuman resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Dugaan pelanggaran kode etik ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Banjar. Pelapor merasa bahwa Bawaslu Pandeglang tidak menindaklanjuti laporan tersebut dengan sebagaimana mestinya, sehingga mereka memutuskan untuk melaporkannya ke DKPP. DKPP sebagai lembaga yang berwenang mengawasi dan menegakkan kode etik penyelenggara pemilu, kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap Komisioner Bawaslu Pandeglang yang bersangkutan.

Dalam proses pemeriksaan, DKPP akan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. DKPP juga akan mempelajari dokumen-dokumen terkait penanganan dugaan politik uang oleh Bawaslu Pandeglang. Setelah semua bukti dan keterangan terkumpul, DKPP akan melakukan analisis dan membuat keputusan apakah Komisioner Bawaslu Pandeglang tersebut terbukti melanggar kode etik atau tidak.

Jika terbukti melanggar kode etik, Komisioner Bawaslu Pandeglang tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas penyelenggara pemilu. Masyarakat berharap agar DKPP dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan, serta memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dan memastikan bahwa pemilu dilaksanakan secara jujur dan adil.

  • Pentingnya Integritas Penyelenggara Pemilu: Kasus ini menyoroti betapa pentingnya integritas penyelenggara pemilu dalam menjaga kualitas demokrasi. Setiap penyelenggara pemilu, termasuk anggota Bawaslu, harus menjunjung tinggi kode etik dan bertindak secara profesional dan imparsial.
  • Peran DKPP dalam Menegakkan Kode Etik: DKPP memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. DKPP harus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran kode etik yang terjadi, tanpa pandang bulu.
  • Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu: Laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengawasan pemilu. Masyarakat diharapkan untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu yang mereka temukan.

Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisioner Bawaslu Pandeglang ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu.