Pendaki Promosikan Jalur Ilegal di Gunung Salak, Balai TNGHS Beri Sanksi Tegas

Promosi Jalur Ilegal Pendakian Gunung Salak Berujung Sanksi

Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) mengambil tindakan tegas terhadap seorang individu bernama Jefri Berahim atas tindakannya yang mempromosikan jalur pendakian ilegal menuju puncak Gunung Salak melalui kawasan konservasi. Tindakan ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut keterangan resmi dari pihak BTN Gunung Halimun Salak, Jefri telah melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh petugas Balai TNGHS untuk dimintai keterangan terkait promosinya. Jalur yang dipromosikan Jefri melalui media sosialnya, ternyata melintasi kawasan konservasi yang dilindungi.

Jefri Berahim, dalam pernyataan terbukanya, menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada masyarakat luas dan khususnya kepada pihak TNGHS atas tindakannya yang tidak bertanggung jawab. Ia mengakui bahwa promosi jalur ilegal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.

Pelanggaran Hukum yang Dilakukan:

Tindakan Jefri telah melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

  • Pasal 33 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal ini secara tegas melarang segala bentuk kegiatan tanpa izin yang dilakukan di dalam kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Peraturan ini mengatur bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di dalam kawasan konservasi harus mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang.

Jefri mengakui kesalahannya dan menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di masa mendatang. Ia juga telah menghapus seluruh konten yang berkaitan dengan pendakian ilegal dari akun media sosialnya. Selain itu, ia mengimbau kepada semua pihak yang telah melakukan repost atau penyebarluasan konten tersebut untuk segera menghapusnya.

Peringatan Keras dari TNGHS

Pihak TNGHS memberikan peringatan keras kepada seluruh masyarakat bahwa kawasan konservasi, termasuk TNGHS, dilindungi oleh undang-undang. Akses ke kawasan ini hanya diperbolehkan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan dan dikelola secara bertanggung jawab. TNGHS menekankan bahwa promosi dan pelaksanaan aktivitas ilegal di kawasan konservasi dapat merusak ekosistem, mengancam kelangsungan hidup flora dan fauna, serta membahayakan keselamatan jiwa manusia.

BTN Gunung Halimun Salak mengapresiasi sikap kooperatif dan langkah klarifikasi yang diambil oleh Jefri sebagai bentuk tanggung jawab dan kesadaran hukum. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan yang berlaku di kawasan konservasi.