Sidang Gugatan Lisa Mariana Berlanjut Tanpa Kehadiran Ridwan Kamil, Kuasa Hukum Sampaikan Penjelasan

Sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (28/5/2025). Namun, mantan Gubernur Jawa Barat tersebut kembali absen dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.

Ketidakhadiran Ridwan Kamil ini memicu pertanyaan dari kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan. Ia menekankan pentingnya kehadiran prinsipal dalam persidangan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan. Markus mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, yang menekankan iktikad baik para pihak dalam setiap proses persidangan, termasuk kehadiran prinsipal.

"Ini sidang perdana, prinsipnya tetap sesuai dengan prosedural. Ini masih sidang perdana karena kemarin tergugat tidak hadir. Jadi, hari ini kami lihat legalitas tergugat (kuasa hukum) apakah sah mewakili dari Bapak Ridwan Kamil," ujar Markus di PN Bandung.

Markus menambahkan, kehadiran Ridwan Kamil sangat diperlukan sebagai bentuk penghormatan terhadap persidangan. Jika prinsipal hadir, agenda selanjutnya adalah mediasi. Mediator akan bertugas setelah sidang.

Lisa Mariana sendiri menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sidang lanjutan. Ia juga menyebutkan bahwa saat ini masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi bariatrik yang dijalaninya.

"Sebagai warga negara Indonesia yang baik, harus ya (hadir)," kata Lisa.

Tanggapan Kuasa Hukum Ridwan Kamil

Muslim Jaya Butarbutar, selaku kuasa hukum Ridwan Kamil, memberikan tanggapan mengenai ketidakhadiran kliennya. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum acara perdata, kehadiran prinsipal dalam sidang perdana bukanlah sebuah kewajiban. Penunjukan kuasa hukum sudah cukup untuk mewakili Ridwan Kamil dalam sidang gugatan perdata terkait hak identitas anak yang diajukan oleh Lisa Mariana.

"Di dalam hukum acara perdata, rekan-rekan harus tahu bahwa tidak ada kewajiban dari prinsipal penggugat atau tergugat untuk hadir dalam sidang perdana. Jadi, kenapa tidak hadir? Karena memang tidak ada kewajiban untuk hadir," tegas Muslim.

Muslim meyakinkan bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil tidak akan menghambat jalannya persidangan. Ia berpegang pada aturan yang berlaku dan menegaskan bahwa persidangan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Kecuali dalam hukum acara perdata, disebutkan bahwa harus hadir. Kecuali nanti di dalam mediasi ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Itu nanti bagian daripada mediator yang akan menentukan, bukan dalam persidangan ini," jelasnya.

Dengan demikian, sidang gugatan perdata antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil terus berlanjut, meskipun tanpa kehadiran langsung dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.