Oknum Direktur Travel Umrah di Banten Diciduk Polisi atas Dugaan Penipuan Ratusan Juta Rupiah
Pihak kepolisian daerah Banten berhasil mengamankan seorang pria berinisial FT (56), yang diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan berkedok perjalanan umrah. Pria tersebut, yang mengaku sebagai direktur sebuah perusahaan travel umrah, ditangkap setelah adanya laporan dari sejumlah calon jemaah yang merasa dirugikan.
Kombes Pol Dian Setyawan, selaku Dirreskrimum Polda Banten, mengungkapkan bahwa tersangka FT telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan meyakinkan para korban bahwa dirinya adalah direktur dari PT Permata Babul Ka'bah Tour & Travel, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa perjalanan umrah.
Dalam menjalankan aksinya, FT melibatkan seorang korban sebagai perantara untuk mencari calon jemaah. Tersangka menjanjikan kepada perantara tersebut bahwa ia dan keluarganya akan diberangkatkan umrah sebagai imbalan atas jasanya. Perantara tersebut kemudian berhasil mengumpulkan sepuluh calon jemaah yang tertarik dengan tawaran umrah yang diberikan.
Para calon jemaah kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka melalui perantara, dengan total mencapai Rp 260 juta. Namun, hingga saat ini, janji keberangkatan umrah tak kunjung terealisasi. Para jemaah merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Korban mendaftarkan 10 orang jemaah dan menyerahkan uang total Rp 260 juta kepada tersangka. Namun, hingga kini keberangkatan umrah tidak pernah terealisasi, dan uang tersebut diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," ujar Kombes Pol Dian Setyawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, uang yang telah diterima dari para calon jemaah diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya tersebut, FT dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa perjalanan umrah. Pastikan perusahaan travel yang dipilih memiliki izin resmi dan reputasi yang baik, serta hindari tergiur dengan tawaran harga murah yang tidak masuk akal.
Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:
- Tersangka: FT (56), pria yang mengaku sebagai direktur PT Permata Babul Ka'bah Tour & Travel.
- Korban: Calon jemaah umrah yang dijanjikan keberangkatan namun tidak terealisasi.
- Modus Operandi: Tersangka menipu korban dengan mengaku sebagai direktur travel umrah dan menjanjikan keberangkatan umrah.
- Kerugian: Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 260 juta.
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.
- Ancaman Hukuman: Pidana penjara maksimal empat tahun.