Mantan Siswa SMAN 12 Bandung Jadi Tersangka Kasus Perekaman Ilegal di Toilet Sekolah dan Vila Lembang
Kasus pemasangan kamera tersembunyi (CCTV) di toilet siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 12 Bandung, Jawa Barat, telah memasuki babak baru. Pihak kepolisian berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku yang ternyata adalah mantan siswa sekolah tersebut, berinisial AS.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan alumni SMAN 12 Bandung saat sebuah acara di sebuah vila di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Alumni tersebut melihat gelagat aneh dari AS yang kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib. Penyelidikan mendalam mengarah pada temuan bahwa AS telah memasang alat perekam di toilet wanita sekolah.
Menurut Kepala SMAN 12 Bandung, Enok Nurjanah, tindakan tersebut dilakukan AS saat masih berstatus sebagai siswa aktif pada Desember 2024. Pihak sekolah mengambil langkah cepat dengan melaporkan kejadian ini kepada polisi melalui call center setelah melakukan klarifikasi internal. Enok Nurjanah juga menegaskan komitmen sekolah untuk memberikan dukungan penuh kepada para korban selama proses hukum berlangsung, termasuk mendampingi mereka saat pemeriksaan.
Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa AS telah ditahan sejak laporan diterima pada 22 Mei 2025. Hasil penyelidikan menunjukkan AS dengan sengaja menempatkan CCTV di toilet dan menyimpan rekaman tersebut di telepon selulernya. Setidaknya tujuh orang diduga menjadi korban dalam kasus ini. AS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE.
Selain di SMAN 12 Bandung, AS juga diduga melakukan tindakan serupa di sebuah vila di Lembang. Karena lokasi kejadian berada di dua wilayah hukum yang berbeda, yaitu Kota Bandung dan Lembang, penanganan kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Kombes Pol Budi Sartono menambahkan bahwa tersangka akan dilimpahkan ke Polda Jabar, mengingat adanya dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu di Kiaracondong, Kota Bandung, dan Lembang.
Daftar pasal yang menjerat pelaku:
- UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS Pasal 14 ayat (1)
- Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE