Eks Staf LSM di Ambon Diduga Terlibat Kasus Pornografi, Korban Direkam di Kamar Mandi

Mantan Staf LSM di Ambon Terjerat Kasus Dugaan Pornografi: Perekaman Ilegal di Kamar Mandi

Ambon, Maluku - Ricky Huwae, seorang mantan staf pada sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak di Ambon, kini menghadapi tuduhan serius terkait kasus dugaan pornografi. Pria tersebut, yang sebelumnya bekerja di bawah naungan Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM), saat ini mendekam di sel tahanan Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang wanita berinisial RS (24), yang merasa menjadi korban perekaman ilegal saat berada di kamar mandi sebuah rumah kost. Korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif.

Menurut keterangan AKP Ien Siwabessy, Kanit Subdit IV PPA Direskrimum Polda Maluku, insiden perekaman tersebut terjadi pada tanggal 10 Februari 2025, sekitar pukul 20.45 WIT. Tersangka, Ricky Huwae, diduga secara diam-diam merekam korban yang sedang mandi di kamar kostnya. Setelah menyadari dirinya menjadi korban, RS segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

"Kejadiannya dia rekam di kamar kos, sekitar pukul 20.45 WIT. Tersangka merekam korban berinisial RS (24) yang sedang mandi," ungkap Siwabessy kepada media.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap Ricky Huwae. Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan, Huwae resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, masa penahanan Huwae telah diperpanjang hingga tanggal 11 Juni 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

AKP Ien Siwabessy juga menjelaskan bahwa berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini berada dalam tahap P19. Ini berarti bahwa kejaksaan telah mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik kepolisian dengan memberikan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi.

"Petunjuk jaksa untuk melengkapi beberapa pertanyaan yang memang perlu dilengkapi oleh penyidik," jelas Siwabessy.

Terkait jeratan hukum yang akan dihadapi oleh Ricky Abraham Huwae, pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta juncto Pasal 14 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran pasal-pasal tersebut cukup berat, sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan efek jera bagi pelaku.

Reaksi Sinode GPM Terhadap Kasus yang Menjerat Mantan Staf LSM

Terungkap bahwa Ricky Huwae sebelumnya pernah bekerja di sebuah LSM yang bermitra dengan Sinode GPM. Namun, Pdt. Elifas Tomix Maspaitella, Ketua Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode GPM, menegaskan bahwa Huwae telah diberhentikan dari posisinya setelah terungkapnya kasus pornografi ini. Pdt. Maspaitella juga menekankan bahwa staf yayasan tersebut bukanlah pegawai organik GPM.

"Dia dulu kerja di yayasan, tapi sudah diberhentikan lama. Staf yayasan itu bukan pegawai organik GPM," tegas Pdt. Elifas Tomix Maspaitella.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, terutama lembaga-lembaga yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Kasus ini masih terus bergulir dan pihak kepolisian terus berupaya untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan kembali ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang.

Detail Pasal yang menjerat tersangka:

  • Pasal 35 juncto Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pornografi
  • Pasal 14 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.