Brebes Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik dengan Alokasi Rp 32,66 Miliar untuk Lima Proyek Strategis di Tahun 2025

Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, telah mengumumkan penetapan lima proyek strategis yang akan dijalankan pada tahun 2025, dengan total anggaran mencapai Rp 32,66 miliar. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Brebes Nomor 007.6/360 Tahun 2025, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan yang terarah dan berdampak signifikan.

Menurut Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes, Ismawan Nur Laksono, inisiatif ini merupakan langkah konkret untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, serta memenuhi target Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dicanangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelima proyek tersebut mencakup berbagai sektor vital, mulai dari kesehatan hingga infrastruktur jalan.

Berikut adalah rincian kelima proyek strategis tersebut:

  • Pembangunan Gedung Rawat Inap Standar (KRIS) dan Ruang Cytotoxic di RSUD Brebes: Proyek ini mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 10,13 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Pembangunan gedung baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi pasien rawat inap dan menyediakan fasilitas khusus untuk penanganan obat-obatan sitotoksik yang berbahaya. Fasilitas yang lebih modern dan memadai diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan rumah sakit.

  • Peningkatan Jalan Tanjung-Kersana: Dengan anggaran Rp 9 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Brebes, proyek ini akan memfokuskan diri pada perbaikan dan peningkatan kualitas jalan yang menghubungkan Tanjung dan Kersana. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah, mempermudah mobilitas penduduk, dan memperlancar distribusi barang dan jasa antara kedua kecamatan tersebut. Infrastruktur jalan yang baik akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal.

  • Penataan Jalan Lingkungan Kawasan Perumahan dan Permukiman: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperwakim) akan mengelola anggaran sebesar Rp 5,25 miliar dari DAK untuk menata jalan lingkungan di kawasan perumahan dan permukiman. Proyek ini bertujuan untuk memperbaiki aksesibilitas jalan di lingkungan tempat tinggal warga, meningkatkan kenyamanan, dan menjamin keselamatan pengguna jalan. Penataan ini mencakup perbaikan permukaan jalan, penambahan penerangan jalan, dan peningkatan sistem drainase.

  • Rehabilitasi Jalan Kabupaten Ruas Kedunguter - Klampok - Sawojajar: Pemerintah daerah mengalokasikan dana sebesar Rp 5 miliar dari Bantuan Keuangan Gubernur (BANGUB) untuk merehabilitasi jalan kabupaten yang menghubungkan Kedunguter, Klampok, dan Sawojajar. Proyek ini tidak hanya meliputi perbaikan permukaan jalan, tetapi juga pembangunan sistem drainase yang lebih baik untuk mengatasi masalah banjir lokal. Dengan infrastruktur yang lebih baik, diharapkan jalur transportasi antar kecamatan akan semakin lancar.

  • Rehabilitasi Fasilitas Puskesmas Bantarkawung: Dinas Kesehatan akan merehabilitasi fasilitas Puskesmas Bantarkawung dengan anggaran Rp 3,28 miliar dari APBD. Tujuan utama dari proyek ini adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar di wilayah selatan Kabupaten Brebes. Rehabilitasi ini meliputi perbaikan bangunan, penambahan peralatan medis, dan peningkatan fasilitas pendukung lainnya. Dengan fasilitas yang lebih baik, diharapkan Puskesmas Bantarkawung dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih optimal kepada masyarakat.

Ismawan menekankan bahwa kelima proyek ini telah diidentifikasi sebagai prioritas pembangunan yang memiliki dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Penetapan proyek strategis ini akan menjadi landasan dalam perencanaan dan pengadaan yang lebih akuntabel dan terukur, sehingga memastikan bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Brebes.