Eks Pejabat MA Terancam 20 Tahun Penjara Akibat Korupsi Kasus Pembunuhan

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Tuntutan berat ini diajukan atas dasar bukti kuat yang menunjukkan Zarof Ricar terlibat dalam praktik gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur, seorang terdakwa dalam kasus pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," tegas jaksa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). Selain hukuman penjara yang signifikan, jaksa juga menuntut Zarof Ricar untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Jaksa mengungkapkan bahwa tindakan Zarof Ricar telah mencoreng nama baik dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Pernyataan ini disampaikan saat membacakan pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan 20 tahun penjara terhadap mantan pejabat MA tersebut. "Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan," ungkap jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menyoroti bahwa perbuatan Zarof Ricar bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). "Motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan," imbuh jaksa, mengindikasikan bahwa tindakan korupsi tersebut dilakukan secara sistematis dan terencana.

Zarof Ricar dinilai telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Eks pejabat MA itu dinilai terbukti melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. Selain perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara. Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang dan logam mulia yang totalnya mencapai Rp 1 triliun saat menggeledah rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Penangkapan Zarof Ricar oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (24/10/2024) merupakan puncak dari penyelidikan mendalam terkait dugaan suap dalam pengurusan kasasi Gregorius Ronald Tannur di Bali. Penggeledahan di kediamannya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, mengungkap tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, dengan total nilai mencapai hampir Rp 1 triliun. Rinciannya meliputi 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000. Diduga kuat, seluruh dana tersebut merupakan hasil dari praktik korupsi dalam pengurusan perkara.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Zarof Ricar mengakui bahwa uang dan emas senilai hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di rumahnya adalah hasil dari pengurusan perkara. "Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejagung, Rabu (6/11/2024). Kasus ini menjadi sorotan utama karena melibatkan seorang mantan pejabat tinggi MA dan mengungkap praktik korupsi yang merusak integritas lembaga peradilan.