Naili Trisal-Akhmad Sarifuddin Unggul dalam PSU Palopo, KPU Menunggu Potensi Gugatan MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah merampungkan rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024. Proses rekapitulasi yang berlangsung hingga larut malam pada Selasa, 27 Mei 2025, ini menetapkan pasangan calon (paslon) Naili Trisal dan Akhmad Sarifuddin Daud sebagai peraih suara terbanyak.
PSU ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan sebelumnya. Rapat pleno terbuka yang digelar di media center KPU Kota Palopo menjadi wadah rekapitulasi, dengan dihadiri oleh saksi dari tiga pasangan calon. Keterbukaan proses ini menjadi krusial untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan.
Berikut adalah rincian hasil rekapitulasi suara PSU Pilwalkot Palopo 2024:
- Paslon 1: Putri Dakka–Haidir Basir – 269 suara
- Paslon 2: Farid Kasim Judas–Nurhaenih – 35.058 suara
- Paslon 3: Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta – 11.021 suara
- Paslon 4: Naili Trisal–Akhmad Sarifuddin Daud – 47.349 suara
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengungkapkan data partisipasi pemilih dalam PSU kali ini. Dari total 125.572 pemilih tetap (DPT), tercatat 698 pemilih pindahan dan 679 pemilih tambahan. Total suara yang masuk mencapai 94.705, dengan rincian 93.697 suara sah dan 1.008 suara tidak sah. Meskipun terjadi penurunan partisipasi pemilih dibandingkan Pilkada sebelumnya, Hasbullah menilai selisihnya tidak terlalu signifikan.
KPU Sulsel saat ini tengah menunggu selama tiga hari untuk melihat apakah ada pasangan calon yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila tidak ada gugatan, KPU akan melanjutkan proses ke tahap penetapan pasangan calon terpilih. Proses penetapan ini akan dilakukan segera setelah KPU menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.
Setelah penetapan, KPU akan mengirimkan surat pengusulan pengangkatan dan pengesahan wali kota terpilih ke DPRD Kota Palopo, paling lambat tiga hari setelah penetapan. Proses ini menandai akhir dari rangkaian pemilihan dan memberikan kepastian hukum terhadap kepemimpinan Kota Palopo untuk periode berikutnya.