Pilot Garuda Indonesia Sampaikan Aspirasi: Soroti Perekrutan, Komunikasi, dan Iuran Serikat

Polemik internal kembali menghangat di tubuh Garuda Indonesia. Asosiasi Pilot Garuda Indonesia (APG) baru-baru ini melayangkan sejumlah kritik dan pernyataan sikap terkait pengelolaan maskapai penerbangan nasional tersebut.

Para pilot yang tergabung dalam APG menyoroti lima poin utama yang dianggap krusial dan memerlukan perhatian serius dari manajemen Garuda Indonesia, termasuk pemerintah selaku pemegang saham. Kelima poin tersebut meliputi:

  • Proses Perekrutan yang Tidak Transparan: APG mempertanyakan praktik perekrutan pegawai yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
  • Komunikasi yang Tersumbat: Hubungan antara manajemen dan serikat pekerja, termasuk pilot, dinilai kurang harmonis dan komunikasi tidak berjalan efektif.
  • Pembatasan Kebebasan Berpendapat: APG mengeluhkan adanya indikasi pembatasan terhadap hak-hak pilot untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat secara bebas.
  • Pemotongan Iuran Serikat Sepihak: Tindakan manajemen yang secara sepihak memotong iuran serikat juga menjadi sorotan utama.
  • Dugaan Kriminalisasi Pengurus Serikat: APG menuding adanya upaya kriminalisasi terhadap pengurus serikat pekerja.

APG secara terbuka meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri BUMN, serta pemegang saham Garuda Indonesia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen. Evaluasi ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan bisnis Garuda Indonesia dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

Menanggapi pernyataan APG, Direktur Human Capital & Corporate Service Garuda Indonesia, Enny Kristiani, menyampaikan bahwa perusahaan selalu mengedepankan komunikasi yang terbuka, sikap saling menghargai, serta profesionalisme dan integritas dalam setiap dinamika yang terjadi. Garuda Indonesia mengklaim berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan tata kelola organisasi dan human capital yang baik, termasuk memastikan dipenuhinya prinsip GCG dan mengacu pada praktik bisnis yang berlaku.

Garuda Indonesia menjelaskan bahwa pegawai yang direkrut dan dipermasalahkan oleh APG saat ini berstatus sebagai pegawai pro hire dengan kontrak kerja waktu tertentu. Remunerasi yang diberikan pun diklaim sesuai dengan standar yang berlaku di pasar.

Perusahaan juga membantah adanya pembatasan kebebasan berpendapat. Garuda Indonesia mengklaim secara rutin memfasilitasi ruang dialog melalui berbagai forum, termasuk dengan ketiga serikat yang ada di Garuda Indonesia. Komunikasi dilakukan melalui organ pengurus yang bertugas menangani hubungan industrial dengan serikat.

Kebijakan penghentian pemotongan iuran serikat secara langsung, menurut Garuda Indonesia, telah diterapkan sejak 2024 dan bertujuan mengembalikan hak karyawan untuk menentukan pilihan keanggotaannya secara mandiri. Perusahaan menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi dukungan pada serikat, dan perusahaan tetap menyediakan fasilitas penunjang yang diperlukan untuk operasional serikat.

Terakhir, terkait laporan dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian, Garuda Indonesia menjelaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan terhadap tiga individu yang mengatasnamakan serikat dan terbukti menyebarkan informasi bohong mengenai proses perekrutan karyawan di perusahaan. Langkah hukum ini diambil setelah upaya persuasi dan penjelasan yang disampaikan perusahaan tidak mendapatkan dukungan dan pemahaman yang sama oleh APG. Garuda Indonesia memastikan bahwa langkah hukum ini sama sekali tidak terkait dengan serikat pekerja dan perusahaan akan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.