Direktur Travel Umrah di Banten Diciduk Polisi Terkait Dugaan Penipuan Ratusan Juta Rupiah
Pihak kepolisian Daerah Banten berhasil mengamankan seorang direktur perusahaan perjalanan umrah berinisial FT (56) di wilayah Kabupaten Serang, Banten. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh FT terhadap sejumlah calon jemaah umrah.
FT, yang menjabat sebagai Direktur Permata Babul Ka'bah Tour & Travel, dilaporkan oleh sepuluh warga dari Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Para korban mengaku telah menyetorkan sejumlah uang sebagai biaya perjalanan umrah, namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan ke Tanah Suci tak kunjung terealisasi. Akibat perbuatan FT, total kerugian yang dialami para korban mencapai ratusan juta rupiah.
"Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan paket umrah dengan biaya Rp 26.000.000 per orang, dengan iming-iming keberangkatan dalam kurun waktu dua bulan setelah pembayaran lunas," ungkap Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, dalam keterangan tertulisnya.
Kasus ini mencuat setelah salah seorang korban bernama Marhumah melapor ke Polda Banten pada tanggal 18 Juli 2023. Dalam laporannya, Marhumah menjelaskan bahwa FT menawarkan dirinya posisi sebagai pembimbing jemaah dengan syarat membawa sepuluh calon peserta umrah. Selain itu, FT juga menjanjikan fasilitas umrah gratis untuk anak korban.
"Korban kemudian mendaftarkan sepuluh orang jemaah dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 260 juta kepada tersangka," jelas Dian. Namun, janji keberangkatan umrah tak kunjung ditepati, dan uang tersebut diduga telah digunakan oleh FT untuk kepentingan pribadinya.
Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, menambahkan bahwa FT sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan November 2023. Akan tetapi, sejak saat itu, FT selalu menghindar dari panggilan penyidik dan diketahui melarikan diri.
"Penyidik kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka pada bulan April 2024," kata Herlia.
Setelah menjadi buron selama beberapa waktu, FT akhirnya berhasil ditangkap pada tanggal 27 Mei 2025 di kediamannya yang terletak di Kampung Sombeng, Desa Keserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa jumlah korban dari aksi penipuan FT baru mencapai sepuluh orang. Namun, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari FT untuk segera melapor ke pihak berwajib.
"Untuk saat ini, baru sepuluh korban yang teridentifikasi, semuanya merupakan warga Carita, Pandeglang," imbuhnya.
Saat ini, FT telah ditahan di Rutan Mapolda Banten dan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.