Sengketa Wilayah: Sumatera Utara dan Aceh Berselisih Atas Kepemilikan Empat Pulau

Sengketa Wilayah: Sumatera Utara dan Aceh Berselisih Atas Kepemilikan Empat Pulau

Perselisihan wilayah antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh kembali mencuat ke permukaan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau yang sebelumnya dianggap bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, kini masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keempat pulau yang menjadi sumber sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menanggapi polemik ini dengan menyatakan bahwa penetapan tersebut bukan merupakan tindakan perebutan wilayah. Ia menjelaskan bahwa penentuan batas wilayah melibatkan tim dari kedua provinsi yang berbatasan, serta perwakilan dari pemerintah pusat. Proses pembahasan batas wilayah, menurutnya, dilakukan secara teknis dan berdasarkan aturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan. Bobby Nasution juga menambahkan bahwa pemerintah provinsi akan melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai status kependudukan warga yang tinggal di keempat pulau tersebut, untuk memastikan apakah mereka memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aceh atau Sumatera Utara.

Pemerintah Aceh sendiri menyatakan akan berupaya memperjuangkan peninjauan kembali keputusan Kemendagri tersebut, dengan harapan agar keempat pulau tersebut dapat dikembalikan ke wilayah administratif Aceh. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sejak sebelum tahun 2022. Pemerintah Aceh, kata dia, telah menyerahkan berbagai bukti otentik yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Bukti-bukti tersebut meliputi infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, seperti tugu selamat datang, tugu koordinat, rumah singgah, mushala, dan dermaga. Selain itu, Pemerintah Aceh juga menyerahkan dokumen-dokumen pendukung, termasuk peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri pada tahun 1992. Peta tersebut menunjukkan garis batas laut yang mengindikasikan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh. Dokumen administrasi kepemilikan dermaga, surat kepemilikan tanah tahun 1965, dan prasasti yang menyatakan bahwa Pulau Mangkir Ketek merupakan bagian dari Aceh juga turut diserahkan sebagai bukti penguat.

Pemerintah Aceh berpendapat bahwa berdasarkan aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan pulau, serta layanan publik yang telah dibangun, keempat pulau tersebut seharusnya masuk dalam cakupan wilayah Aceh. Perseteruan wilayah ini menjadi ujian bagi kedua provinsi dalam menyelesaikan perbedaan secara damai dan konstruktif, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat yang tinggal di wilayah sengketa.

Bukti-bukti yang diajukan Pemerintah Aceh:

  • Infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil:
    • Tugu selamat datang
    • Tugu koordinat
    • Rumah singgah dan mushala
    • Dermaga
  • Dokumen-dokumen pendukung:
    • Peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada tahun 1992
    • Dokumen administrasi kepemilikan dermaga
    • Surat kepemilikan tanah tahun 1965
    • Prasasti di Pulau Mangkir Ketek yang menyatakan pulau tersebut bagian dari Aceh