Dendam Berujung Tragis: Pria di Sukabumi Tega Siram Air Keras ke Mantan Kekasih dan Anak
Sukabumi Berduka: Aksi Penyiraman Air Keras Menggemparkan Warga
Kota Sukabumi digegerkan dengan aksi keji penyiraman air keras yang menimpa seorang wanita bernama Yulian Anggraini (35) dan anaknya, Rafan (7). Peristiwa tragis ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh rasa cemburu buta yang membara dalam diri pelaku, H, mantan kekasih korban.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa H diduga merasa sakit hati dan cemburu setelah hubungan asmaranya dengan Yulian kandas pada Maret 2025. Meskipun telah berpisah, H terus memantau aktivitas media sosial korban. Rasa cemburu yang semakin memuncak mendorong H untuk melakukan tindakan nekat tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku H diduga merupakan mantan pacar korban. Setelah putus, pelaku terus memantau media sosial korban dan kemudian timbul rasa cemburu," ujar AKBP Rita dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sukabumi, Rabu (24/5/2025).
Peristiwa nahas itu terjadi ketika Yulian tengah membonceng anaknya. Tanpa ampun, H menyiramkan air keras ke arah Yulian dan Rafan. Akibat serangan brutal tersebut, keduanya mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuh dan harus segera dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH untuk mendapatkan perawatan intensif. Kondisi keduanya saat ini masih dalam pantauan tim medis.
Penangkapan Pelaku dan Ancaman Hukuman
Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk meringkus pelaku. H berhasil ditangkap bersama dengan seorang rekannya, Y, yang diduga turut terlibat dalam aksi keji ini. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
"Pelaku H bersama Y yang turut terlibat, telah ditangkap dan dijerat dengan pasal berlapis. Keduanya terancam hukuman pidana hingga sembilan tahun penjara," tegas AKBP Rita.
Kasus ini menjadi pengingat betapa berbahayanya rasa cemburu yang tidak terkendali. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan hingga tuntas, memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.