Enam Anggota Polres Hulu Sungai Tengah Terjerat Kasus Narkoba: Kronologi Lengkap

Kasus penyalahgunaan narkoba kembali mencoreng nama institusi kepolisian. Enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, terbukti positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine mendadak.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, mengungkapkan bahwa keenam anggotanya tersebut kini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus ini bermula dari inisiatif Polres HST untuk melakukan tes urine secara acak dan mendadak kepada seluruh personel. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan pemberantasan narkoba di lingkungan kepolisian.

"Tes urine ini memang rutin kami lakukan, namun sengaja dilakukan secara acak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya," ujar AKBP Jupri.

Menurut Kapolres, kebijakan tes urine mendadak ini merupakan bagian dari program kerjanya sejak menjabat. Tujuannya adalah untuk memastikan semua anggota kepolisian di wilayah hukumnya bersih dari penyalahgunaan narkoba. Dengan tidak adanya jadwal pasti, diharapkan para anggota akan tetap menjalankan tugas dengan baik dan tidak mencari alasan untuk menghindari tes.

"Jika dijadwalkan, seringkali ada anggota yang beralasan sakit atau memiliki keperluan lain sehingga tidak dapat mengikuti tes urine," jelasnya.

Keenam anggota yang terbukti positif narkoba berasal dari berbagai satuan fungsi di Polres HST, termasuk dari Polsek jajaran, Binmas, dan Satuan Sabhara. Setelah dinyatakan positif, keenamnya langsung ditarik ke Polres HST untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Begitu diketahui positif, langsung kita tarik ke Polres agar bisa diawasi langsung oleh Propam," tegas Kapolres.

Penarikan ini bertujuan untuk mempercepat proses hukum dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kapolres juga menyayangkan adanya informasi yang keliru di masyarakat yang menyebutkan bahwa anggotanya hanya dihukum dengan sholat.

"Sambil menunggu proses hukum, kita berikan pembinaan fisik dan spiritual, seperti sholat. Namun, informasi yang berkembang justru menyebutkan bahwa hukuman hanya berupa sholat. Ini yang perlu kami luruskan," pungkasnya.

Berikut rincian proses penanganan kasus:

  • Tes Urine Mendadak: Dilakukan secara acak kepada seluruh anggota Polres HST.
  • Identifikasi: Enam anggota dinyatakan positif menggunakan narkoba.
  • Penarikan ke Polres: Keenam anggota ditarik ke Polres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Proses Hukum: Proses hukum terhadap keenam anggota sedang berjalan.
  • Pembinaan: Pembinaan fisik dan spiritual diberikan selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota kepolisian untuk menjauhi narkoba dan menjaga integritas sebagai penegak hukum. Polres HST berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan anggotanya.