Ayam Goreng Widuran Solo Terungkap Belum Kantongi Sertifikasi Halal, Pemkot Angkat Bicara
Polemik status halal Ayam Goreng Widuran, rumah makan legendaris di Kota Solo, terus bergulir. Di tengah ramainya perbincangan publik mengenai penggunaan bahan non-halal dalam salah satu menu andalannya, terungkap bahwa restoran tersebut belum mengantongi sertifikasi halal resmi.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, dalam keterangan persnya di Balai Kota, Rabu (28/5/2025), membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Solo tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan sertifikasi halal. Peran Pemkot terbatas pada penerbitan izin usaha.
"Belum ada pengajuan (sertifikasi halal) dari dulu. Kalau kami hanya izin usaha. Kalau sertifikasi halal bukan di kami," tegasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pemanggilan pemilik restoran ke Balai Kota, Respati menyatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan ranah Pemkot Solo. Kewenangan terkait sertifikasi halal berada di lembaga lain yang berwenang. Komunikasi dengan pihak restoran, lanjutnya, selama ini hanya dilakukan melalui sambungan telepon, terutama saat inspeksi mendadak (sidak).
Perihal potensi penutupan restoran akibat polemik ini, Respati menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan sampel yang dilakukan oleh Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan). Assessment dari Dispangtan akan menjadi dasar pengambilan keputusan selanjutnya.
"Kita tunggu aja assessment dari Dispangtan," imbuhnya.
Sanksi terkait dugaan ketidakjujuran informasi produk juga akan dipertimbangkan berdasarkan hasil assessment tersebut. Pemkot Solo akan berhati-hati dalam mengambil tindakan, dengan mengedepankan data dan fakta yang diperoleh dari pemeriksaan.
Sebelumnya, Ayam Goreng Widuran menjadi sorotan setelah klarifikasi resmi dari pihak manajemen mengenai penggunaan bahan non-halal pada kremesan ayam goreng. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi restoran, @ayamgorengwiduransolo, beberapa hari sebelum konferensi pers Wali Kota Solo.
Dalam pernyataan tersebut, manajemen menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi dan menegaskan telah memasang keterangan "NON-HALAL" di seluruh outlet dan akun media sosial resmi. Mereka berharap masyarakat dapat memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dengan itikad baik.
Terlepas dari kontroversi yang ada, Pemkot Solo berkomitmen untuk memastikan transparansi informasi dan melindungi hak-hak konsumen. Hasil assessment dari Dispangtan diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai status kehalalan produk Ayam Goreng Widuran, sehingga masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat.
Pernyataan Ayam Goreng Widuran
Berikut pernyataan lengkap Ayam Goreng Widuran melalui akun instagram mereka:
Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami. Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan iktikad baik.
Pengakuan Karyawan
Nanang, seorang karyawan Ayam Goreng Widuran, membenarkan bahwa kremesan ayam goreng dibuat dari bahan non-halal. Sementara itu, ayam tetap digoreng menggunakan minyak kelapa.
- Kremesnya aja. (Kremesan) dibuat dari bahan nonhalal. Dari minyaknya (nonhalal), ucapnya.
- Nak (kalau) minyak (menggoreng ayam) asli Barco,