Putusan MK SD-SMP Gratis: JPPI Mendesak Komitmen Presiden Prabowo
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti perlunya tindakan nyata dari Presiden Prabowo Subianto terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pendidikan dasar (SD dan SMP) gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan MK ini dipandang sebagai langkah penting dalam mengakhiri diskriminasi pendidikan dan memastikan keadilan bagi seluruh anak Indonesia.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, selama ini terdapat ketidakadilan di mana siswa di sekolah negeri menikmati pendidikan gratis, sementara siswa di sekolah swasta terbebani biaya, yang pada akhirnya menyebabkan banyak anak putus sekolah. JPPI, bersama dengan pemohon lainnya seperti Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, telah mengajukan gugatan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 untuk memperjuangkan hak pendidikan yang setara bagi seluruh anak bangsa.
Ubaid Matraji menekankan pentingnya komitmen dan political will dari Presiden Prabowo untuk merealisasikan putusan MK ini. Ia berpendapat bahwa anggaran pendidikan yang ada saat ini belum dikelola secara efektif dan efisien. Banyak anak Indonesia yang putus sekolah karena masalah biaya, kesejahteraan guru masih belum memadai, dan kondisi sekolah di berbagai daerah masih memprihatinkan. Oleh karena itu, JPPI berharap Presiden dapat memberikan arahan yang jelas dan tegas agar putusan MK dapat segera dieksekusi.
Menurut Ubaid, amanat Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas adalah kewajiban konstitusional yang tidak bisa ditawar. Presiden memiliki peran sentral dalam mengkoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan lancar.
Ubaid Matraji menjabarkan beberapa alasan mengapa komitmen Presiden sangat krusial:
- Anggaran Pendidikan Besar, Tapi Salah Urus: Meskipun anggaran pendidikan mencapai 20% dari APBN dan APBD, fakta di persidangan menunjukkan bahwa anggaran tersebut belum dikelola secara efektif. Anggaran tersebut terpecah dan dikelola oleh berbagai kementerian dan lembaga yang tidak terkait langsung dengan pendidikan, sehingga menyebabkan inefisiensi dan salah sasaran. Presiden memiliki kewenangan untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola anggaran ini.
- Kewenangan Lintas Kementerian: Implementasi pendidikan gratis bagi sekolah negeri dan swasta memerlukan koordinasi lintas kementerian yang kuat. Hal ini melibatkan Kementerian Keuangan untuk realokasi anggaran, Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi kebijakan di daerah, serta kementerian lain yang selama ini mengelola dana pendidikan. Koordinasi strategis selevel ini hanya bisa dipimpin oleh Presiden.
- Payung Hukum dan Regulasi Turunan: Putusan MK memerlukan payung hukum turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Proses pembentukan regulasi ini berada di bawah kendali Presiden sebagai kepala pemerintahan. Tanpa arahan tegas dari Presiden, regulasi ini bisa tertunda atau tidak efektif.
- Political Will Sebagai Kunci Utama: Perubahan fundamental di sektor publik membutuhkan kemauan politik yang kuat dari pemimpin tertinggi. Tanpa komitmen politik yang jelas dari Presiden, putusan MK ini berisiko menjadi sekadar teks hukum tanpa dampak nyata di lapangan.
- Amanat Konstitusi dan Tanggung Jawab Moral: Putusan MK ini adalah penegasan terhadap amanat Konstitusi UUD 1945 tentang hak setiap warga negara atas pendidikan. Sebagai kepala negara, Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral tertinggi untuk memastikan hak ini terpenuhi tanpa hambatan biaya. Rakyat Indonesia menantikan kepemimpinan Presiden untuk mewujudkan janji konstitusi ini secara nyata.
JPPI berharap Presiden Prabowo dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan putusan MK dapat diimplementasikan secara efektif dan menyeluruh, sehingga seluruh anak Indonesia dapat menikmati pendidikan yang berkualitas tanpa terbebani biaya.