Eks Pejabat MA Terancam 20 Tahun Bui: Jaksa Agung Soroti Pengkhianatan terhadap Integritas Lembaga Peradilan

Zarof Ricar Dihadapkan pada Tuntutan Berat Atas Dugaan Suap

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menghadapi tuntutan hukuman 20 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) atas keterlibatannya dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025), JPU menyampaikan bahwa perbuatan Zarof telah mencoreng nama baik dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Menurut JPU, tindakan Zarof tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). JPU menyoroti bahwa motif terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan. Meskipun demikian, hal yang meringankan tuntutan adalah Zarof Ricar belum pernah dihukum sebelumnya.

Eks pejabat MA itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kronologi Kasus dan Dugaan Suap

Zarof didakwa terlibat dalam percobaan suap terhadap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. Kasus ini bermula ketika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, yang kemudian diajukan kasasi oleh jaksa.

Selain tuntutan pidana badan, Zarof Ricar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Berdasarkan surat tuntutan, jaksa mengungkapkan bahwa percobaan suap senilai Rp 5 miliar ini dilakukan Zarof bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pada tahun 2024, setelah PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur dan jaksa mengajukan kasasi.

Aset Fantastis dan Dugaan Gratifikasi

Selain kasus suap terkait perkara Ronald Tannur, Zarof juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara lainnya. Fakta ini terungkap setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, dan menemukan uang tunai serta logam mulia dengan nilai total mencapai Rp 1 triliun. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pejabat tinggi di lembaga peradilan.

Berikut ini rincian dugaan tindak pidana yang menjerat Zarof Ricar:

  • Percobaan suap Hakim Agung Soesilo senilai Rp 5 miliar terkait perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
  • Gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara lainnya.
  • Kepemilikan aset senilai Rp 1 triliun yang ditemukan saat penggeledahan rumah.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi citra lembaga peradilan di Indonesia dan menuntut adanya reformasi menyeluruh untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di masa depan.