Mantan Siswa SMAN 12 Bandung Ditahan Atas Dugaan Pemasangan CCTV Ilegal di Toilet Wanita

Kasus dugaan pelanggaran privasi menggemparkan SMAN 12 Bandung, setelah seorang mantan siswa berinisial AS (18) ditangkap pihak kepolisian. AS diduga kuat telah melakukan perekaman ilegal di toilet wanita sekolah tersebut dengan menggunakan kamera tersembunyi.

Penangkapan AS dilakukan setelah laporan resmi diterima oleh Polsek Kiaracondong pada tanggal 22 Mei. Kombes Pol Budi Sartono, Kapolrestabes Bandung, mengonfirmasi penahanan AS dan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan dengan memanfaatkan perangkat CCTV. Perekaman tersebut, menurut penyelidikan awal, dilakukan pada tanggal 3 Desember 2024, saat AS masih berstatus sebagai siswa di SMAN 12 Bandung. Data rekaman tersebut disimpan secara pribadi di dalam ponsel milik tersangka.

Enok Nurjanah, Kepala Sekolah SMAN 12 Bandung, memberikan klarifikasi bahwa AS telah resmi lulus dari sekolah pada tanggal 5 Mei 2025. Ia juga membantah secara tegas rumor yang beredar di masyarakat mengenai hubungan kekeluargaan antara dirinya dengan tersangka AS. "Bukan cucu saya," tegasnya, menyanggah kabar yang menyebutkan AS adalah cucunya.

Kasus ini masih dalam penanganan intensif pihak kepolisian untuk mendalami motif pelaku dan potensi adanya korban lain. Pihak sekolah sendiri menyatakan siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwajib dalam proses investigasi. Masyarakat, khususnya para orang tua siswa, diharapkan tetap tenang dan tidak terpancing isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya. Insiden ini menjadi sorotan tajam akan pentingnya pengawasan dan keamanan di lingkungan sekolah, serta perlindungan privasi bagi seluruh warga sekolah.