Gugatan Perdata Lisa Mariana: Desakan Tes DNA Guncang Ridwan Kamil
Kasus gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memasuki babak baru yang semakin intens. Setelah upaya pertemuan di ruang sidang menemui jalan buntu, pihak penggugat secara terbuka menantang Ridwan Kamil untuk menjalani tes DNA. Langkah ini diajukan sebagai upaya pembuktian klaim terkait hak identitas anak yang menjadi inti dari gugatan tersebut.
Lisa Mariana secara resmi mendaftarkan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 5 Mei 2025, dengan nomor register 184/Pdt.G/2025/PN Bdg. Dalam gugatannya, Lisa Mariana memohon kepada majelis hakim untuk mengesahkan status identitas anaknya sebagai anak kandung dari Ridwan Kamil. Namun, dua agenda sidang yang telah berlangsung belum membuahkan hasil, dengan ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam kedua kesempatan tersebut.
Menanggapi situasi ini, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyampaikan tantangan terbuka kepada Ridwan Kamil untuk menunjukkan itikad baik dengan menghadiri persidangan dan bersedia menjalani tes DNA. Menurutnya, langkah ini krusial untuk membuktikan kebenaran gugatan yang diajukan.
"Upaya hukum gugatan ini bertujuan untuk memastikan identitas ayah dari anak ini, sebuah hak yang dijamin oleh putusan MK Nomor 46. Keterangan dari klien kami menyatakan bahwa anak ini adalah hasil hubungan antara Lisa dan Ridwan Kamil," ujar Markus Nababan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (28/5/2025).
Markus Nababan menambahkan bahwa solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah dengan mengedepankan kearifan dan martabat dari kedua belah pihak, terutama Ridwan Kamil. Ia menekankan bahwa tes DNA adalah satu-satunya cara untuk membuktikan secara pasti apakah anak tersebut merupakan anak biologis dari Ridwan Kamil.
"Siapapun ahli hukum tidak dapat membuktikan bahwa anak ini adalah anak RK atau bukan tanpa tes DNA. Oleh karena itu, kami menempuh upaya hukum ini," tegasnya.
Selama ini, Lisa Mariana disebut berjuang untuk mendapatkan pengakuan hak identitas anaknya. Kuasa hukumnya menolak klaim bahwa anak itu bukan anak kandung Ridwan Kamil tanpa adanya bukti tes DNA.
Sidang lanjutan gugatan ini dijadwalkan pada 4 Juni 2025 dengan agenda mediasi. Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, belum dapat mengonfirmasi kehadiran kliennya dalam sidang mediasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa kehadiran prinsipal tergugat atau penggugat dalam mediasi dapat diwakilkan oleh pengacara dengan alasan yang sah, seperti sakit dengan surat dokter, perjalanan ke luar negeri, atau menjalankan profesi yang tidak dapat ditinggalkan.