Ombudsman Jawa Timur Menanti Tindak Lanjut Laporan Penyegelan Gudang Sentoso Seal
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur masih menunggu respons dari Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, terkait laporan penyegelan gudang yang diajukannya.
Agus Muttaqin, Kepala Ombudsman Perwakilan Jatim, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Diana untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan sebagai syarat pelaporan ke Ombudsman.
"Minggu lalu, kami telah mengirimkan surat kepada Ibu Diana di alamat rumahnya, meminta kelengkapan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk proses pelaporan ke Ombudsman," ujar Agus saat dikonfirmasi.
Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak Diana maupun Sentoso Seal. Akibatnya, Ombudsman Jatim belum dapat melanjutkan proses pemeriksaan laporan tersebut.
"Kami masih menunggu respons dari Ibu Diana. Tim pemeriksa belum bisa memulai pemeriksaan substansi laporan," jelasnya.
Sebelumnya, Diana melaporkan Pemerintah Kota Surabaya ke Ombudsman Jatim terkait penanganan penyegelan gudang CV Sentoso Seal yang berlokasi di Margomulyo Permai No 44 H14. Penyegelan tersebut dilakukan karena gudang tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) pada 21 April 2025, dan Diana menganggap tindakan tersebut diskriminatif.
Laporan tersebut secara resmi diterima oleh Ombudsman Jatim pada tanggal 7 Mei 2025. Dalam laporannya, Diana mengklaim bahwa Pemkot Surabaya awalnya berjanji hanya akan menyegel gerbang utama gudang. Namun, pada kenyataannya, seluruh pintu gudang disegel.
Diana kemudian mengirimkan surat kepada Pemkot Surabaya, memohon agar pintu kecil gudang dibuka dengan alasan untuk memfasilitasi pemeliharaan infrastruktur penting seperti listrik, air, komputer, dan kendaraan.
Selain itu, Diana juga mengklaim telah menerima janji dari Kepala Dinas PMTSP Surabaya bahwa izin TDG untuk gudangnya akan diterbitkan pada hari Jumat, 2 Mei 2025. Namun, hingga hari Senin, 5 Mei 2025, izin tersebut belum juga diterimanya, yang kemudian mendorongnya untuk melapor ke Ombudsman Jatim.
Di sisi lain, Diana dan suaminya, Handy, saat ini tengah menghadapi masalah hukum yang berbeda. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas dugaan kasus perusakan mobil. Selain itu, Diana juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas dugaan penggelapan ijazah.
Diana juga mengakui bahwa perusahaannya menyimpan sebanyak 108 ijazah milik mantan karyawannya di rumahnya.