Penerapan Jam Malam Pelajar di Aceh: Tantangan dan Upaya Koordinasi
Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh mengakui bahwa penerapan instruksi jam malam bagi pelajar belum sepenuhnya efektif. Meskipun demikian, Kepala Disdik Aceh, Marthunis, optimis bahwa dengan koordinasi dan penegakan hukum yang lebih intensif, aturan ini dapat berjalan dengan baik.
Marthunis menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk melakukan razia secara bersama-sama di seluruh wilayah Aceh. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara orang tua, sekolah, dan pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas pelajar di malam hari.
Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Disdik Aceh menargetkan orang tua/wali, kepala sekolah, dan kepala cabang dinas pendidikan. SE tersebut berisi imbauan kepada orang tua untuk memastikan anak-anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali dalam keadaan mendesak dan dengan pendampingan. Selain itu, sekolah juga diminta untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang pola asuh remaja.
Berikut adalah poin-poin penting dalam Surat Edaran tersebut:
- Imbauan kepada Orang Tua/Wali:
- Memastikan anak-anak tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali untuk keperluan mendesak dan didampingi.
- Berinteraksi dengan anak-anak secara hangat dan terlibat dalam kegiatan malam yang positif, seperti belajar atau diskusi keluarga.
- Tugas Kepala Satuan Pendidikan:
- Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang pola asuh remaja di lingkungan sekolah.
- Koordinasi dengan Satpol PP dan WH:
- Melakukan razia secara bersama-sama untuk menegakkan aturan jam malam.
Disdik Aceh berharap bahwa dengan adanya SE ini, kenakalan remaja di malam hari dapat dicegah dan kualitas akademik serta karakter siswa dapat ditingkatkan. Pihaknya juga mengimbau agar waktu malam dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kegiatan yang bermanfaat dan istirahat yang cukup.