Penertiban Bangunan Ilegal di Jalan Raya Bogor: Puluhan Bangunan Dibongkar, Termasuk Pos Ormas

Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil tindakan tegas dengan menertibkan puluhan bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Bogor, Jawa Barat. Operasi penertiban yang melibatkan aparat gabungan dari berbagai instansi ini menyasar bangunan-bangunan semi permanen yang melanggar aturan tata ruang dan ketertiban umum.

Sebanyak 89 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kali Baru di sepanjang Jalan Raya Jakarta-Bogor dibongkar oleh petugas. Penertiban ini dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, mulai pagi hingga menjelang siang. Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan indah.

"Penertiban bangunan liar yang berdiri di bantaran Kali Baru sepanjang Jalan Raya Jakarta-Bogor sebanyak 89 bangunan semi permanen dibongkar," kata Anwar Anggana.

Di antara bangunan yang ditertibkan, terdapat pula sebuah pos organisasi masyarakat (ormas). Menurut Anwar, pos ormas tersebut sebelumnya telah melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum penertiban dilakukan.

Operasi penertiban ini melibatkan ratusan personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, PLN, TNI, dan Polri. Satpol PP sendiri mengerahkan 375 personel untuk memastikan kelancaran proses penertiban. Selain itu, 20 unit truk disiapkan untuk mengangkut puing-puing bangunan yang dibongkar. Dinas Perhubungan bertugas mengatur lalu lintas selama penertiban berlangsung, sementara PLN memutus aliran listrik ke bangunan-bangunan yang akan dibongkar. Unsur pengamanan dari Polres Bogor, Garnisun, Kodim, Danramil Cibinong, dan Kapolsek setempat turut hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Pasca-penertiban, Pemerintah Kabupaten Bogor berencana untuk menata kembali lahan yang telah dibersihkan. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) akan melakukan pengukuran dan pemagaran lahan, serta merencanakan pembangunan taman. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ruang terbuka hijau yang bermanfaat bagi masyarakat dan memperindah kawasan tersebut.

"Pasca penertiban, Pemerintah Kabupaten Bogor akan merancang lahan tersebut dengan dilakukan pengukuran untuk pemagaran dan taman oleh DPKPP," ungkapnya.

Dengan penataan ini, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap Jalan Raya Bogor akan terlihat lebih bersih, tertib, dan indah. Penataan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk mempercantik wilayah Cibinong Raya, termasuk area luar lingkar GOR Pakansari.