Tiga Oknum TNI AL Dituntut Ganti Rugi Rp 796 Juta atas Kasus Penembakan dan Penggelapan

Tiga Oknum TNI AL Dituntut Ganti Rugi Rp 796 Juta atas Kasus Penembakan dan Penggelapan

Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/03/2025), menjatuhkan tuntutan restitusi kepada tiga oknum anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan dan penggelapan mobil milik Ilyas Abdurrahman. Total restitusi yang dituntut mencapai angka fantastis, yakni Rp 796.608.900, yang harus dibayarkan kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan Ramli, yang turut menjadi korban luka dalam peristiwa tersebut. Tuntutan ini diajukan oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe.

Rincian tuntutan restitusi tersebut sebagai berikut:

  • Bambang Apri Atmojo: Dituntut membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146 juta kepada Ramli. Selain tuntutan restitusi, Bambang juga menghadapi tuntutan penjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil milik Ilyas Abdurrahman.
  • Akbar Adli: Dituntut membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada Ramli. Sama seperti Bambang, Akbar juga menghadapi tuntutan penjara seumur hidup atas dakwaan yang sama.
  • Rafsin Hermawan: Dituntut membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada Ramli. Rafsin dituntut 4 tahun penjara atas dakwaan penadahan mobil korban.

Mayor Chk Gori Rambe menegaskan bahwa besaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa tersebut telah sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini menandakan adanya pertimbangan yang matang dan proses hukum yang transparan dalam menentukan angka restitusi tersebut. Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal-pasal yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing dalam peristiwa tersebut.

Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana. Sementara itu, Rafsin Hermawan didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang tuntutan ini menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum atas kasus penembakan dan penggelapan yang mencoreng nama baik institusi TNI AL dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Putusan pengadilan nantinya akan menentukan nasib ketiga terdakwa dan menjadi penegasan hukum atas kejahatan yang dilakukan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah tuntutan tersebut akan diterima oleh majelis hakim dan berapa besar restitusi yang akan diputuskan pengadilan.