Mediasi Sengketa Identitas Anak: Ridwan Kamil Absen, Sidang Ditunda
Sidang Gugatan Identitas Anak: Ketidakhadiran Ridwan Kamil Tunda Proses Mediasi
Proses hukum terkait gugatan hak identitas anak yang diajukan oleh Lisa Mariana kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang yang agendanya meliputi pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai pihak tergugat, menunjukkan perkembangan yang signifikan, meski tanpa kehadiran langsung dari yang bersangkutan.
Majelis Hakim PN Bandung sebelumnya telah menjadwalkan kehadiran Ridwan Kamil dalam persidangan. Namun, pada akhirnya, Ridwan Kamil memilih untuk tidak hadir secara pribadi dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar. Ketidakhadiran ini menjadi sorotan utama dalam sidang yang berlangsung.
Kendala Legalitas dan Penundaan Mediasi
Markus Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana, mengungkapkan adanya kendala terkait legalitas perwakilan dari pihak tergugat. Menurutnya, terdapat kekurangan dalam dokumen yang diajukan, yaitu tidak adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dari Ridwan Kamil sebagai pemberi kuasa kepada pengacaranya. Hal ini menjadi catatan penting dalam proses persidangan.
"Tadi sudah hadir pihak tergugat, tapi legalitas dari mereka masih ada yang kurang yaitu KTP asli dari prinsipal si pemberi kuasa (Ridwan Kamil) ke pengacara," ujar Markus Nababan.
Akibat kendala tersebut, agenda mediasi yang seharusnya mempertemukan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana harus ditunda. Mediasi ini sedianya akan menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai di luar jalur litigasi formal. Jadwal mediasi yang baru akan ditentukan kemudian.
Harapan Perdamaian Melalui Mediasi
Markus Nababan menekankan pentingnya proses mediasi sebagai upaya mencapai penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak. Ia menjelaskan bahwa mediasi memberikan ruang bagi terciptanya solusi win-win, di mana kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan berpotensi menimbulkan kerugian lebih lanjut.
"Proses mediasi itu hanya 30 hari. Jika tercapai perdamaian, berarti everybody happy. Dalam artian win-win solution, berarti tidak perlu ada hukum-hukuman, yaudah sama-sama tes DNA," tegasnya.
Usulan tes DNA sebagai bagian dari solusi menunjukkan keseriusan pihak penggugat dalam mencari kejelasan terkait identitas anak yang menjadi pokok permasalahan.
Alasan Ketidakhadiran Ridwan Kamil
Sementara itu, Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, memberikan penjelasan mengenai ketidakhadiran kliennya dalam persidangan. Ia berargumen bahwa kehadiran Ridwan Kamil tidak bersifat wajib dalam tahap awal persidangan, khususnya karena masih dalam tahap sidang perdana.
"Jadi kenapa tidak hadir, karena tidak ada kewajiban untuk hadir. Kecuali dalam hukum acara perdata disebut harus hadir, harus hadir. Kecuali nanti di dalam mediasi, itu nanti bagian mediatornya yang akan menentukan dalam persidangan ini," tuturnya.
Penjelasan ini mengindikasikan bahwa pihak tergugat menganggap kehadiran langsung Ridwan Kamil lebih relevan pada tahap mediasi, di mana interaksi langsung dan negosiasi lebih intensif diharapkan dapat membuahkan hasil.
Dengan ditundanya mediasi, proses penyelesaian sengketa identitas anak ini memasuki babak baru. Upaya mencapai kesepakatan damai melalui mediasi tetap menjadi prioritas, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan.