Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Atas Kasus Penistaan Agama; Jaksa Ajukan Banding
Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara Atas Kasus Penistaan Agama
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara terhadap Irfan Satria Putra Lubis, lebih dikenal sebagai Ratu Thalisa atau Ratu Entok (40), seorang selebgram asal Medan. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat pada Senin, 10 Maret 2025, dalam sidang yang dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa. Ratu Entok dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penistaan agama yang telah meresahkan masyarakat dan berpotensi memecah belah kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Putusan hakim ini mengakhiri rangkaian persidangan yang diawali dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan sebagai pengganti jika denda tersebut tidak dibayar. Meskipun hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti permintaan maaf terdakwa di media sosial, pengakuan kesalahan, dan catatan bersih terdakwa, vonis yang dijatuhkan tetap terbilang berat mengingat potensi dampak negatif dari tindakan terdakwa terhadap keharmonisan kehidupan beragama di Indonesia.
Kronologi Peristiwa dan Reaksi Pihak Terkait
Peristiwa penistaan agama yang dilakukan Ratu Entok terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024, saat ia melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya. Dalam siaran tersebut, Ratu Entok menampilkan foto Yesus dan melontarkan serangkaian kata-kata yang dianggap menghina dan menyinggung umat Kristiani. Ujaran-ujaran yang dilontarkan antara lain: "hemmmmm…..biksu kali ah! Horgggg…..eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur". Pernyataan tersebut dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di kalangan umat Kristiani, serta dianggap sebagai bentuk penyebaran kebencian dan penodaan terhadap agama.
Laporan masyarakat Kristen ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024 menjadi dasar proses hukum yang selanjutnya bergulir hingga ke persidangan. Setelah vonis dibacakan, JPU Kejati Sumut langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis yang telah dijatuhkan. Langkah hukum selanjutnya dari kedua belah pihak akan menentukan kelanjutan dari kasus ini dan implikasinya terhadap penegakan hukum dalam kasus penistaan agama di Indonesia.
Implikasi dan Pertimbangan Hukum
Kasus Ratu Entok ini menyoroti pentingnya penggunaan media sosial secara bertanggung jawab dan dampak serius dari ujaran kebencian terhadap kerukunan antar umat beragama. Putusan pengadilan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan menghindari tindakan yang dapat melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Proses banding yang diajukan JPU juga menunjukkan pentingnya upaya untuk memastikan keadilan dan efektivitas penegakan hukum dalam kasus-kasus serupa. Kasus ini juga menjadi catatan penting bagi seluruh pengguna media sosial akan konsekuensi hukum dari tindakan yang dianggap menista agama atau kelompok tertentu.
Hal-hal yang memberatkan: * Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak kehidupan beragama. * Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan dan perpecahan antar umat beragama.
Hal-hal yang meringankan: * Terdakwa telah meminta maaf di media sosial. * Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. * Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.