Penggerebekan Toko Sembako di Tangerang Ungkap Peredaran Ilegal Obat Keras

Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras ilegal yang disamarkan melalui toko sembako di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Operasi penggerebekan di dua lokasi berbeda itu berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang.

Komisaris Rihold, Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar toko sembako tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan di dua toko sembako yang berlokasi di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 833 butir obat keras golongan G yang tidak memiliki izin edar resmi. Obat-obatan ini diduga kuat diedarkan secara ilegal kepada masyarakat, terutama kalangan remaja, yang berpotensi menyalahgunakannya. Ketiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial MT (30), SB (24), dan MS (20).

"Modus operandi pelaku adalah dengan memanfaatkan toko sembako sebagai kedok untuk menjual obat keras ilegal," ujar Komisaris Rihold. "Hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat dan dapat merusak generasi muda jika tidak segera ditindak." Pihak kepolisian mengkhawatirkan penyalahgunaan obat keras ini dapat menimbulkan dampak negatif yang luas, termasuk masalah kesehatan dan kriminalitas.

Komisaris Rihold menambahkan, dengan menyita ratusan butir obat keras tersebut, kepolisian telah berhasil mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat membahayakan ratusan jiwa. "Kami mengestimasikan bahwa dengan menyita 833 butir obat keras ini, kami telah menyelamatkan 833 jiwa yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan," tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.