Polda Kalsel Luruskan Informasi Terkait Proses Hukum Anggota Polres HST Terkait Narkoba

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai penanganan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman yang muncul akibat pemberitaan sebelumnya.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, menegaskan bahwa keenam anggota Polres HST yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba telah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, yang menekankan tidak adanya toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan narkoba.

"Keenam anggota Polres HST yang terlibat pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan narkoba telah diproses hukum," ujar Kombes Pol Adam Erwindi.

Kombes Pol Adam Erwindi juga menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia memastikan bahwa Polda Kalsel akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian, tanpa terkecuali, demi menjaga kepercayaan publik dan nama baik institusi Polri. Tindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel kepolisian di wilayah Kalimantan Selatan untuk selalu menjaga integritas dan mematuhi hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengungkapkan bahwa enam anggotanya terjaring dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan setelah mencuatnya kasus penyalahgunaan narkoba oleh seorang Bhabinkamtibmas dari Polsek Limpasu. Inspeksi mendadak tersebut dilakukan oleh Propam dan satuan kerja Polres HST di seluruh Polsek wilayah hukumnya.

Sebagai langkah pembinaan awal, keenam anggota tersebut dikenakan sanksi disiplin selama 14 hari yang meliputi:

  • Apel rutin
  • Olahraga intensif
  • Pembinaan rohani berupa shalat wajib lima waktu di mushala

Kapolres HST menjelaskan bahwa sanksi tersebut merupakan tindakan sementara sambil menunggu proses hukum yang lebih lanjut. Proses hukum terhadap keenam anggota tersebut tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.