BPS Geser Jadwal Publikasi Data Ekspor Impor: Upaya Peningkatan Akurasi dan Pelayanan

Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan penyesuaian signifikan dalam jadwal publikasi data ekspor dan impor. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas data dan pelayanan kepada publik. Perubahan ini akan dimulai pada bulan Juni, dengan rilis data yang sebelumnya dilakukan pada pertengahan bulan, akan dialihkan ke awal bulan.

Sebelumnya, BPS secara rutin merilis data ekspor dan impor setiap tanggal 15 setiap bulan. Namun, dengan perubahan ini, data akan dipublikasikan pada hari kerja pertama setiap bulannya. Direktur Statistik Distribusi BPS, Sarpono, menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini merupakan respons terhadap kebutuhan untuk menyediakan data yang lebih akurat dan komprehensif. Data yang dirilis pada pertengahan bulan selama ini merupakan data sementara, yang dikompilasi dari dokumen yang dilaporkan oleh eksportir dan importir melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Sarpono menekankan bahwa dengan memindahkan jadwal rilis ke awal bulan, BPS dapat menyajikan angka tetap yang lebih akurat dan dapat diandalkan. Angka tetap ini tidak hanya mencakup data dari DJBC, tetapi juga data dari PT Pos Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan hasil survei perbatasan. Proses kompilasi angka tetap melibatkan validasi dan penyesuaian data berdasarkan nota pembetulan dari eksportir dan importir, serta cakupan data yang lebih luas.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, menambahkan bahwa periode pengolahan data untuk menghasilkan angka tetap ditetapkan selama 30-31 hari setelah periode bulanan. Revisi tahunan data dijanjikan akan selesai dalam waktu lima bulan. Pudji juga menjelaskan bahwa penggunaan angka sementara, angka tetap, dan revisi merupakan praktik standar yang berlaku secara internasional, sesuai dengan pedoman International Merchandise Trade Statistics (IMTS 2010).

Perbandingan dengan negara lain menunjukkan bahwa Indonesia telah membuat kemajuan signifikan dalam kecepatan rilis data. Sebagai contoh, Kamboja membutuhkan waktu dua bulan setelah periode bulan data untuk merilis data, dan enam bulan untuk revisi tahunan. Hal ini menunjukkan komitmen BPS untuk terus meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam penyediaan data statistik.

Pudji meyakinkan bahwa perubahan ini tidak akan berdampak negatif pada interpretasi data. Meskipun angka sementara yang dirilis pada pertengahan bulan akan mengalami penyesuaian, data tetap yang dirilis pada awal bulan akan memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kinerja ekspor dan impor Indonesia. Selain itu, DJBC juga memberikan waktu bagi eksportir untuk menyesuaikan data ekspor, sehingga data yang disajikan mencerminkan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Tabel data di situs web BPS juga akan diperbarui pada awal bulan untuk mencerminkan data tetap yang telah direvisi.

Dengan perubahan ini, BPS berharap dapat memberikan informasi yang lebih akurat, relevan, dan tepat waktu kepada para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pelaku bisnis, akademisi, dan masyarakat umum. Peningkatan kualitas data ini akan mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Perbedaan Data Sementara dan Data Tetap:

  • Data Sementara: Dikompilasi dari dokumen awal yang dilaporkan oleh eksportir dan importir melalui DJBC. Fokus pada kecepatan rilis data.
  • Data Tetap: Dikompilasi dari dokumen yang telah mengakomodasi nota pembetulan dan mencakup data dari DJBC, PT Pos Indonesia, KKP, dan survei perbatasan. Fokus pada akurasi dan kelengkapan data.