Perempuan di Kampar Jadi Tersangka Kekerasan Terhadap Keponakan Yatim Piatu
Kepolisian Resor Kampar, Riau, telah menetapkan seorang perempuan bernama Citra Handayani sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan terhadap keponakannya, VW (18), seorang yatim piatu. Kasus ini mencuat setelah video pengakuan korban yang mengalami luka-luka beredar luas di media sosial, memicu reaksi keras dari warganet.
Dalam video yang viral, VW mengungkapkan bahwa ia kerap mengalami penyiksaan oleh bibinya, termasuk tidak diberi makan dan dipaksa tidur di gudang. Selain itu, sejumlah barang berharga miliknya, seperti Kartu Keluarga (KK) dan telepon seluler, juga disita oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian, mengkonfirmasi penangkapan Citra Handayani. Penangkapan dilakukan setelah Ketua RT setempat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Korban, yang merasa terancam, meminta perlindungan kepada Ketua RT sebelum akhirnya kasus ini ditangani oleh polisi.
"Pelapor merupakan Ketua RT setempat setelah korban minta perlindungan. Dia datang 'Pak lindungi saya dari kekerasan Citra alias Cici," ungkap AKP Gian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga karena pelaku kesal dengan korban yang dianggap tidak becus dalam mengerjakan pekerjaan rumah tangga, seperti mencuci pakaian dan membersihkan rumah.
"Karena korban cuci pakaian tidak bersih. Rumah juga tidak bersih (alasan penganiayaan)," jelas AKP Gian.
Atas perbuatannya, Citra Handayani dijerat dengan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap nasib anak-anak yatim piatu yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang, bukan malah menjadi korban kekerasan.