Panduan Bersuci Bagi Muslim yang Tak Sengaja Mengonsumsi Makanan Haram: Kajian Fiqih

markdown Sebagai seorang Muslim, kehati-hatian dalam memilih makanan adalah sebuah kewajiban. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, situasi tak terduga bisa saja terjadi. Salah satunya adalah ketika seorang Muslim tanpa sengaja mengonsumsi makanan yang diharamkan, seperti daging babi. Lalu, bagaimana cara menyucikan diri menurut ajaran Islam jika hal ini terjadi?

Landasan Hukum dan Pendapat Ulama

Keharaman daging babi dalam Islam sangat jelas tertuang dalam Al-Quran, salah satunya dalam Surat Al-An'am ayat 145. Ayat ini secara tegas menyatakan bahwa babi adalah haramun rijsun (haram dan najis). Berdasarkan kejelasan ini, para ulama sepakat bahwa mengonsumsi babi adalah perbuatan dosa dan mengharuskan adanya upaya penyucian diri.

Berkaitan dengan tata cara penyucian diri setelah mengonsumsi makanan haram, terdapat panduan yang bisa merujuk pada pendapat Ibnu Hajar al-Haitami, seorang ulama besar dalam mazhab Syafi'iyah. Dalam kitabnya, beliau menjelaskan bahwa cara menyucikan mulut setelah makan daging anjing (yang juga dianggap najis berat) adalah dengan membasuhnya sebanyak tujuh kali. Salah satu dari tujuh basuhan tersebut dicampur dengan tanah atau debu yang suci.

Terkait dengan tata cara penyucian diri, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:

  • Membasuh Mulut: Berkumur-kumur dan membersihkan mulut sebanyak tujuh kali dengan air bersih. Salah satu basuhan menggunakan campuran air dan debu atau tanah yang suci.
  • Istinja: Setelah makanan haram keluar dari tubuh melalui buang air besar, bersihkan dubur dengan cara istinja seperti biasa hingga bersih.

Status Najis dan Pentingnya Keyakinan

Dalam konteks ini, kotoran atau tinja seorang Muslim yang terlanjur makan babi atau anjing dianggap sebagai najis mughallazah (najis berat). Hal ini dikarenakan makanan yang dikonsumsi berasal dari sumber yang haram dan najis.

Imam ar-Ruyani mengutip pendapat Imam as-Syafi'i terkait tata cara penyucian ini, beliau menekankan bahwa cara ini telah menjadi praktik umum di seluruh negeri Islam. Beliau juga mengingatkan agar tidak ada keraguan atau was-was dalam menjalankan tata cara penyucian ini.

Dengan mengikuti panduan ini, seorang Muslim yang terlanjur mengonsumsi makanan haram dapat membersihkan diri dan kembali menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk. Wallahualam bissawab.